PEMALANG, mediakita.co- Proses pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024 telah merampungkan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
Partai politik (parpol) yang nanti akan mengisi di kursi parlemen tingkat dua (kabupaten/kota) pun telah mengerucut.
Di Pemalang, ada 7 parpol yang mendudukkan kadernya menjadi anggota parlemen untuk periode 2024-2029.
Di kursi pimpinan, ada 4 parpol yang berhak mendapatkan, yaitu PDI Perjuangan sebagai ketua. Sedangkan 3 lainnya menjadi wakil ketua yang berasal dari PKB, Partai Gerindra dan Partai Golkar.
Kasak-kusuk mengenai siapa yang akan duduk di kursi pimpinan pun mengerucut.
Di PDI Perjuangan, sejumlah nama pun muncul untuk menjadi ketua dewan perwakilan rakyat daerah (dprd), yaitu Agus Sukoco, Martono, Indianto dan Rinaldi Firdaus Kautsar serta Nuryani. Kelimanya digadang-gadang akan menjabat sebagai G 3 D (Ketua DPRD Pemalang).
Sedangkan untuk posisi wakil ketua I yang nanti akan diisi oleh kader PKB, juga muncul beberapa nama, diantaranya Ajeng Triyani, Slamet Ramuji dan Ma’mun Riyad.
Untuk wakil ketua II, dari Partai Gerindra, kemungkinan akan diisi oleh kader senior mereka, yakni Wardoyo.
Sementara itu, dalam jabatan wakil ketua III yang akan diemban kader Partai Golkar, cukup dinamis dan semuanya berpeluang sama, mengingat para calon legislatif yang terpilih merupakan new comer (pendatang baru). Namun demikian santer terdengar, nama-nama caleg ini akan diproyeksikan duduk di kursi pimpinan dari parpol berlogo pohon beringin ini, diantaranya Siswanto, Aris Ismail, Hepi Priyanto dan juga Anita Handayani.
Aturan mengenai pimpinan dewan, tercantum pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Dikonfirmasi mediakita.co melalui sambungan telepon, Kamis (27/3/2024), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, Agus Setiyanto, menuturkan, bahwa mekanisme penentuan pimpinan dewan diserahkan kepada partai politik masing-masing.
“Kita (KPU Pemalang), hanya menetapkan calon yang terpilih setelah mekanisme rekapitulasi berjenjang telah selesai. Untuk siapa yang akan duduk di kursi pimpinan, merupakan kewenangan partai politik masing-masing,” tuturnya kepada mediakita.co.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan yang ada, pimpinan dewan tidak harus dengan perolehan suara tertinggi.
“Tidak harus, tidak serta-merta kalau suara tertinggi itu jadi pimpinan. Semua kembali lagi kepada keputusan parpol, mekanisme internal seperti apa, salah satu pijakannya ya AD/ART di parpol sendiri-sendiri,” pungkasnya.
Oleh: Arief Syaefudin