JAKARTA, Mediakita.co- Tiga Pembantu Rumah Tangga (PRT) mengadukan penyiksaan yang dilakukan majikannya ke Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (4/1/2023).
“Saya 9 tahun disekap, disiksa, dan upah tidak dibayar. Pelaku penyiksaan 7 orang tapi yang dipenjara hanya 2. Hakim pun memutuskan tidak memberi restitusi walau kala itu saya masih anak-anak dan menderita cacat jiwa dan raga,” kata PRT asal Bogor Sri Siti Marni.
Penyiksaan juga dialami Toipah, PRT dari Brebes. “Saya dan 2 PRT sesama pengasuh anak setiap hari disiksa selama 7 bulan non stop sampai saya bisa menyelamatkan diri. Majikan saya pejabat negara dan sampai sekarang saya masih ketakutan bertemu pejabat atau melihat gedung apartement”.
Begitu juga Rizki, PRT asal Cianjur, yang kasusnya mencuat 2022 dan masih di tahap penyelidikan. Ia mengharapkan kasusnya diproses dengan cepat oleh polisi apalagi tidak satupun pelaku ditangkap sehingga beberapa barang bukti penting hilang.
Kesaksian tiga korban tersebut disampaikan pada audiensi Serikat PRT Sapulidi di kantor KSP. Audiensi diorganisir oleh Koalisi Sipil untuk UU PPRT. Audiensi ke KSP tersebut merupakan bagian dari Aksi Rabuan untuk Pengesahan RUU PPRT.
Rombongan Koalisi Sipil diterima oleh Tim Deputy V dan II yang dipimpin oleh Jaleswari Pramowardhani yang didampingi Staf Ahli Utama Bidang Hukum dan HAM Prof Ruhaini dan Mugiyanto. Dari Koalisi hadir Eva Sundari dari Institut Sarinah, Lita Anggraini dari Jala PRT dan Siti Muslikah jubir SPRT Sapulidi – JALA PRT.
“KSP menempatkan RUU PPRT sebagai prioritas, setelah membentuk Gugus Tugas RUU PPRT maka KSP terus melakukan Komunikasi dan lobby dengan DPR. Pemerintah sangat peduli penderitaan para ibu-ibu PRT,” jelas Jaleswari. Ia terus menyemangati perjuangan para PRT.
Mugiyanto memberikan perhatian khusus pada proses hukum Riski yang masih berlangsung. “Kami akan melakukan pemantauan untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban secara maksimal termasuk hak atas restitusi,” tegasnya.
Koordinator Koalisi Sipil UU PPRT Eva Sundari berharap Kepala Negara dapat membantu mengurai kebuntuan proses legislasi RUU PPRT.