Kabar, mediakita.co – Kamis (19/5) sekira jam 18.30 Wib saat pasangan muda mudi RUSTONO als RASTONO als RAS als KESOT (27 th) alamat Desa Pener – Taman dan AMILIA (18 th) alamat Desa Tegalsari Barat – Ampelgading, selesai memadu kasih dan melakukan berhubungan intim di sebuah gubuk di belakang SD Negeri Tegalsari Barat – Ampelgading di telpon oleh rekanya agar pacarnya diajak ke kebun pinggir sungai Waren Desa Pener – Taman, kemudian sekitar jam 20.00 WIB, RUSTONO als RASTONO als RAS als KESOT datang ke lokasi sasaran tersebut dengan memboncengkan AMILIA, dan disitu sudah ada DIDIK HARYANTO als JABRIK (30 th), KHOLIK (22 th), RANO als RANDON (20 th) kesemuanya beralamat di Desa Pener – Taman.
Kedatangan mereka disambut oleh DIDIK HARYANTO als JABRIK yang sudah dalam kondisi mabuk miras (jenis Brangkal), dan DIDIK langsung menempel AMILIA bahkan berkali-kali merayu mengajak berhubungan badan, namun lantaran selalu ditolak hingga akhirnya timbul emosi dan sekira jam 22.00 WIB saat berhadapan, kedua tangan DIDIK mendorong dada AMILIA sampai jatuh terlentang di tanah.
Kondisi itu dimanfaatkan oleh DIDIK dan kawan – kawanya untuk memuluskan niat jahatnya, yaitu RANO memegangi bagian kepala AMILIA, KHOLIK memegang bagian perut, RUSTONO memegangi bagian kaki dan DIDIK langsung melepas celana panjang dan celana dalam AMILIA.
Sewaktu AMILIA sudah dalam keadaan setengah telanjang, DIDIK batal melampiaskan niatnya berhubungan badan, karena AMILIA meronta-ronta sambil berteriak meminta tolong, lalu DIDIK bersama KHOLIK dan RUSTONO meninggalkan AMILIA yang akhirnya hanya ditemani oleh RANO. Setelah ditenangkan oleh RANO dan akhirnya AMILIA menyatakan kesediaanya untuk berhubungan badan dengan DIDIK asal tidak dengan kekerasan.
Kabar itu langsung disampaikan oleh RANO kepada DIDIK, lalu DIDIK kembali menghampiri AMILIA dan mengajaknya berjalan ke arah yang lebih sepi, sambil meremas – remas serta menghisap payudara, namun sewaktu akan berhubungan badan DIDIK kembali memaksa agar AMILIA melepas pakaian atasnya, hal ini ditolak dan AMILIA-pun berlari meninggalkan lokasi sambil berteriak minta tolong. Melihat gelagat yang tidak baik, RUSTONO segera mengejar AMILIA yang masih berlari sambil berteriak minta tolong, saat terpegang dan merasa sulit mengendalikannya, lalu RUSTONO membekap mulut AMILIA dengan kedua tanganya erat – erat, namun lantaran AMILIA masih tetap berontak melawanya, akhirnya sambil membekap mulut dengan tangan kirinya, tangan kananya mnengambil batu di jalan dan dihantamkan beberapa kali mengenai kepala AMILIA bagian belakang, hingga jatuh tersungkur dan tidak bergerak lagi.
Karena Kebingungan, RUSTONO dan DIDIK HARYANTO als JABRIK, menghubungi IMRON
dan AHMAD TOPIK, dan mereka berempat sepakat membuang AMILIA ke sungai di Dukuh Kebumen Desa Pedurungan – Taman. Kemudian dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nopol G-6520-HW korban AMILIA diboncengkana bertiga oleh RUSTONO dan DIDIK HARYANTO menuju ke dukuh Kebumen, lalu dari tempat parkir korban diangkat bersama – sama oleh RUSTONO, DIDIK HARYANTO, TOPIK dan IMRON, selanjutnya di lempar ke sungai, dan keesokan harinya Jum’at (20/5) jam 06.30 Wib AMILIA ditemukan oleh warga setempat.
Kapolres Pemalang AKBP KINGKIN WINISUDA, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa setelah kejadian para pelaku berusaha melarikan diri, namun berkat kejelian dari anggota kami di lapangan akhirnya DIDIK HARYANTO als JABRIK berhasil ditangkap pada hari Senin (29/5) jam 17.00 WIB di pinggir jalan raya di wilayah Tangerang – Banten, sedangkan tersangka RUSTONO als RASTONO als RAS als KESOT ditangkap di pinggir jalan di Kajen – Pekalongan Selasa (4/6), keduanya dilumpuhkan dengan ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Sedangkan pelaku AHMAD TOPIK dan IMRON saat ini masih diburu tim Buser untuk dilakukan penangkapan (masuk daftar DPO).
Saat ini tersangka DIDIK HARYANTO als JABRIK dan RUSTONO als RASTONO als RAS als KESOT dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu PRIMER Pasal : 338 KUHP tentang Pembunuhan, SUBSIDER Pasal 285 KUHP tentang Pemertkosaan, LEBIH SUBSIDER Pasal 289 KUHP tentang Pele3cehan Seksual dengan Kekerasan, LEBIH – LEBIH SUBSIDER Pasal : 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal LimA Belas Tahun.
Dan guna kelancaran pemeriksaan / penyidikan, kedua tersangka di tahan di Rutan Polres Pemalang.