POLITIK, mediakita.co- Mahkamah Konstitusi (MK) tmemutuskan pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan dibarengkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Keputusan MK itu merupakan hasil putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan jadwal keserentakan antara pemilu nasional dengan pemilu lokal.
Permohonan di MK, itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan diputuskan pada Kamis sore (26/6/2025).
Dalam putusan itu, MK memutuskan pemilu nasional, yaitu Pileg untuk DPR dan DPD bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Kemudian untuk tingkat lokal, MK memutuskan agar pelaksanaan pemungutan suara DPRD dan pilkada secara serentak.
Alasan MK memutuskan hal tersebut, yaitu isu ataupun masalah daerah cenderung tenggelam jika pemilu dilaksanakan secara serentak penuh.
“Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden,” ujar Hakim MK, Saldi Isra.
Alasan lain yang mendasari perubahan keserentakan pemilu adalah penyelenggara pemilu menjadi tidak efisien.
“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun,” tutur Hakim MK, Arief Hidayat.
Oleh: Arief Syaefudin