Nasioanal, mediakita.co- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan sistem pembelajaran baru di masa pandemi covid-19 ini pada ajaran baru 2020/2021, Senin (15/0620).
Daerah yang berada di zona kuning, orange, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Ketetapan ini dikeluarkan katena pemerintah lebih mengutamakan kesehatan masyarakat yang bersangkutan.
Senada dengan hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberi sebuah pernyataan mengenai kenapa hal ini bisa terjadi.
“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” Tuturnya.
Adapun mengenai pembelajaran tatap muka di daerah zona hijau yang tetap harus mengikuti protokal kesehatan diperbolehkan melakukan pembelajaran dengan tahapan sebagai berikut:
Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Tapi bagaimana pun, pembelajaran bisa saja berhenti di tengah jalan jika banyak resiko yang terlahir.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” Jelas Mendikbud
Sistem pembelajaran seperti ini juga berlaku bagi Perguruan Tinggi. Pembelajaran untuk tahun akademik Pendidikan Tinggi tetap dimulai pada Agustus 2020 dan tahun akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan dimulai pada September 2020.
Namun, ada perbedaan untuk Pendidikn Tinggi, Pendidikan Tinggi yang berada pada semua zona dilakukan secara daring, baik mata kuliah teori maupun praktik yang sebisa mungkin juga harus dilakukan secara daring.
Jika tidak memungkinkan, maka mata kuliah yang harus bertatap muka bisa dilakukan di akhir semester.