Narapidana Kabur, Anwar Berhasil di Tangkap

Anwar, narapidana yang kabur berhasil di tangkap kembali
Anwar, narapidana yang kabur berhasil di tangkap kembali

JAKARTA, mediakita.co – Polisi akhirnya membekuk narapidana yang kabur dari rutan Salemba, Jakarta Pusat, yakni Anwar. Polisi menangkap Anwar di kawasan perhutanan Kecamatan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, polisi baru saja menangkap tahanan yang kabur dari rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Dia ditangkap di tempat persembunyiannya yang ada di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (14/7/2016) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

“Sudah diamankan di Kampung Barengkok Cina, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Menurutnya, polisi membekuk Anwar tak jauh dari lokasi pembunuhan APP. Saat ini, polisi pun tengah membawa Anwar kembali ke Jakarta, ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut oleh Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

“Dia ditangkap di kawasan perhutanan. Dia masuk kesitu (hutan) untuk menghindari kejaran polisi,” tutupnya.

Pada Kamis (7-07-2016) kemarin, wanita berjilbab berpakaian gamis, bergincu, menggunakan kacamata hitam dan menggendong anak, keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Di sampingnya seorang wanita dengan tas gendong.

Sosok ini terekam salah satu Closed Circuit Television (CCTV) milik Rutan Salemba. Dia, sebenarnya adalah Anwar alias Rizal. Terpidana seumur hidup kasus pencabulan dan pembunuhan yang kabur dengan mengecoh Sipir. Wanita yang disampingya adalah Ade Irma, istrinya.

Pada Kamis (14-07-2016) kemarin, Tim Reserse Mobile Unit IV Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Anwar di sebuah gubuk di tengah hutan di daerah Jasinga, persisnya di Kampung Barengkok, Kecamatan Tejo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Gubuk yang menjadi tempat persembunyiannya diketahui milik kakaknya. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti yang memimpin operasi penangkapan napi yang berurusan dengan hukum karena membunuh dan memerkosa AAP (12) keponakannya. (DivHumasPolri)

 

Redaksi : mediakita.co

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.