ajibpol
DAERAHPERISTIWA

Ngeri, Ternyata Begini Kronologis Pembunuhan Ibu Mertua Di Pemalang

PEMALANG, mediakita.co- Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu menyebut sakit hati menjadi motif Priska Dwi Saputra (30), membunuh Siti Rahayu (40), di rumah kontrakannya di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Pemalang, Jawa Tengah, Minggu (26/04).

Korban yang tak lain mertuanya sendiri itu dianggap telah menjadi penghalang kelangsungan hubungannya sebagai suami istri dengan anak korban, Dewi Hertiani (18).

Kesimpulan tersebut disampaikan Kapolres dalam jumpa pers hari ini, Kamis (30/04/2020).

“Kronologis, pelaku sakit hati kepada korban Siti Rahayu (40) karena dianggap menjadi penghalang hubungannya sebagai suami istri dengan anak korban”, jelasnya.

Karena itu, menurut Edy, pelaku merencanakan menghabisi korban. Kasus pembunuhan tersebut, menurut pengakuan pelaku, diawali dengan survey bersama HS (27). Sebelum pada jam yang telah direncanakan, mereka kembali untuk melakukan pembunuhan tersebut.

“Dengan survey lebih dulu. Setelah itu, mereka kembali pada jam yang sudah direncanakan, pelaku masuk kerumah, ketemu dengan korban yang saat itu sedang dibelakang sedang membuat susu,” kata kapolres.

“Dan dipukul kepalanya dua kali dengan menggunakan pipa. Korban tersungkur, kemudian di bacok kepalanya beberapa kali,” tambahnya.

Baca Juga :  KPK Telusuri Asal Mula Terbitnya SKL BLBI dari Saksi Dorodjatun

Kemudian setelah itu, lanjut Edy, diseret keluar untuk memastikan korban sudah meninggal atau tidak. Untuk memastikan itu maka pelaku memegang dadan korban.

“Karena masih berdenyut, menurut keterangan yang bersangkutan (pelaku-red), maka pelaku menggorok atau memotong lehernya,” paparnya.

Kapolres menambahkan bahwa hasil keterangan dari rumah sakit leher korban hampir putus.

“Tenggorokannya putus lehernya hampir putus, tinggal sedikit lagi, tinggal melekat di kulit,” jelasnya.

Setelah di pastikan sudah meninggal, kata Edy melanjutkan, maka korban di seret di kebun-kebun. Di kebun itulah korban dimasukan karung. Setelah itu, dengan dibantu oleh WH (28), korban dibuang di sungai.

“Kemudian pelaku menghubungi temannya dan bersama-sama ke sungai kesesi. Namun sebelumnya dimasukan kekarung dan kemudian diisi batu, diikat dengan tujuan agar korban tidak mengapung atau tenggelam kemudian hanyut,”jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

 

Artikel Lainnya