OJK Berikan Izin Usaha Dua Perusahaan Pegadaian

Otoritas Jasa Keuangan

JAKARTA, Mediakita.co,- Dua perusahaan yang bergerak di bidang pegadaian akhirnya mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Keduanya adalah PT Gadai Jadi Berkah dan PT Amanah Terima Gadai. Demikian disampaikan OJK dalam rilisnya, Selasa (02/02/2021).

Pemberian izin PT Gadai Jadi Berkah berdasarkan kepada surat OJK, KEP-13/NB.1/2021 tanggal 26 Januari 2021 . Izin itu berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

PT Amanah Terima Gadai sendiri mendapat izin usaha berdasarkan KEP-10/NB.1/2021 tanggal 21 Januari 2021.

Dengan keluarnya izin tersebut, baik PT Gadai Jadi Berkah dan PT Amanah Terima Gadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (sf/Mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait