NASIONAL, mediakita.co,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membubarkan PT Asuransi Himalaya Pelindung, yang berkedudukan di Jawa Timur, berdasar Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-38/D.05/2020 tertanggal 8 September 2020. Demikian disampaikan OJK dalam siaran persnya, Rabu (23/09/2020).
“Otoritas Jasa Keuangan telah menunjuk Sdr. Djoko Trenggono, SH dan Sdr. Sujarwo, SH sebagai Tim Likuidasi PT Asuransi Himalaya Pelindung. Pembubaran tersebut berlaku efektif sejak tanggal 8 September 2020,” lanjut OJK.
OJK menyatakan bahwa bagi setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Asuransi Himalaya Pelindung dapat menghubungi secara tertulis Tim Likuidasi, dalam jangka waktu 60 hari kalender terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran, dengan disertai dokumen-dokumen yang sah dan lengkap.
“Alamat korespondensi Himalaya Insurance Building, Lantai 3B, MTH Square, Jl. M.T. Haryono Kav.10, Jakarta Timur 13330, Telp: (021) 29067191 atau email: tlhimalayadl@gmail.com,” lanjut OJK.
Menurut OJK, pengumuman mengenai pembubaran dilakukan guna memenuhi Pasal 44 ayat (2) huruf b UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian jo. Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK No. 28/POJK.05/2015. (sf/mediakita.co).