Nasional, Mediakita.co,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan memberi izin kepada semua emiten atau perusahaan publik untuk melakukan kembali (buyback) saham, sebagai bentuk memberikan stimulus perekonomian dan upaya mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Demikian disampaikan dalam Siaran Pers OJK, Senin (09/03/2020).
“Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%”, demikian kutipan Siaran Pers OJK.
Menurut OJK, hal itu terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia. Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik.
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi dua hal, yakni: pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor. (sf/Mediakita.co).