NASIONAL, mediakita.co,- PT Asuransi Jiwa Kresna mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena telah dinilai melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan lewat surat OJK nomor S-342/NB.2/2020, tertanggal 3 Agustus 2020.
PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak dikeluarkannya surat OJK tersebut, sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.
“Sebelum mengeluarkan sanksi, OJK telah melakukan pemeriksaan periode tahun 2019, yang dilakukan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan itu, OJK telah menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Asuransi Jiwa Kresna, terkhusus pada produk K-LITA,” jelas OJK dalam Siaran Persnya, Jumat (14/08/2020).
Dari pelanggaran itu, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya mewajibkan pihak Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan para pemegang polis, dan memerintahkan kepada Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan.
“OJK juga Pada Februari 2020, untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar dan melindungi kepentingan pemegang polis, OJK memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA”, lanjut OJK dalam Siaran Persnya.
Pemegang Saham Pengendali/Pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna diminta oleh OJK untuk bertanggungjawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis. OJK juga meminta Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.
“OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis”, tutup Siaran Pers OJK. (sf/mediakita.co).