Onani dibenarkan dalam Islam asal….?

www.konsultasisyariah.com

JAKARTA, mediakita.co-– Para ulama berpendapat banyak ragam zina, misalnya dari zina mata, yaitu memandang kepada lawan jenis yang bukan mahram. Zina tangan, yaitu bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Kendati demikian, dari segi pandangan hukum onani bukanlah zina. Karena pada prinsipnya, zina adalah “pertemuan dua alat kelamin yang berbeda sebelum kedua pemiliknya diikat oleh akad nikah yang sah dan bukan juga karena adanya syubhat” tulis Pakar Tafsir Hadits, Quraish Shihab, dalam Bukunya 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda ketahui.

Dewan Pakar Pusat Studi Quran, Prof Quraish menyatakan, adapun hukum menyangkut onani, ada dua sisi yang harus menjadi pertimbangan, yaitu sisi kesehatan dan sisi syariat. Sisi kesehatan diketahui oleh ahlinya, yaitu dokter. Jika mereka menyatakan onani dalam kadar tertentu menggangu kesehatan, maka dalam kadar itu, onani haram.

“sepanjang yang diketahui onani tidak menggangu kesehatan jika dilakukan sekali-kali saja, tetapi menggangu kesehatan jasmani dan ruhani jika dilakukan sering” tulis Prof Quraish.

Lebih lanjut, onani dari segi syariat, ada yang mengemukakan satu riwayat yang menyatakan “Terkutuk siapa yang menikahi telapak tanganya.” Hal ini dimaksud adalah onani. Akan tetapi riwayat ini lemah. Kata Prof Quraish.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, ada ulama yang menilai onani haram. Antara lain berdasarkan firman Allah dalam (QS. Almu’minun 23;5-7). Dalam ayat tersebut, Alllah hanya menyebut dua bentuk penyaluran nafsu seksual yang dibenarkan, yaitu melalui istri dan hamba sahaya. “seorang yang mencari penyaluran selain itu, maka dia dikecam” tulis Prof Quraish.

Akan tetapi ulama-ulama yang bermadzhab hanafi menilai onani pada dasarnya terlarang tetapi ia dibenarkan bila memenuhi tiga syarat. Pertama, yang bersangkutan tidak mampu kawin. Kedua, khawatir terjerumus dalam perzinaan, dan ketiga tujuanya bukan sekedar memperoleh kelezatan.

“Sebagian yang lain mensyaratkan bahwa yang melakukanya haruslah mereka yang tidak mampu menyalurkan nafsu seksualnya dengan cara-cara yang dianjurkan agama, seperti berpuasa dan berolah raga.” Tulis Prof Quraish. Wallahu a’alam. (Mas Iben)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.