PEMALANG, mediakita.co- Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan operasi penegakkan peraturan daerah (perda) anti pelacuran, Rabu (15/5/2024).
Operasi ini, dilakukan di kawasan jalan lingkar utara Kabupaten Pemalang.
Hasilnya, Satpol PP Pemalang mengamankan sejumlah wanita yang disinyalir menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Pada Senin malam, 13 Mei 2024 Satpol PP Pemalang melakukan kegiatan penegakkan Perda Pemalang nomor 12 tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran. Hasilnya kami membawa dan mengamankan 9 wanita yang melakukan aktivitas prostitusi,” kata Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat melalui Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah.
Setelah diamankan, para PSK tersebut kemudian dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka, telah melanggar pasal 18 jo pasal 13 Perda Pemalang nomor 12 tahun 2019.
Satpol PP Pemalang, nantinya akan rutin melakukan operasi penegakkan perda anti pelacuran di wilayah ataupun tempat yang ditengarai ada kegiatan prostitusi maupun pelacuran.
Oleh: Arief Syaefudin