PEMALANG, mediakita.co – Pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya, yang dilatar belakangi oleh kelainan jiwa, mendapatkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena pelaku pembunuhan tidak ditangkap oleh pihak yang berwenang.
Menanggapi hal tersebut Wakapolsek Pemalang, Eko Harnoto, menjelaskan bahwa seseorang yang mengalami kelainan kejiwaan tidak bisa di hukum karena perbuatannya tidak bisa di pertanggung jawabkan.
“Mengapa orang gila setiap tindakannya tidak bisa di hukum ? karena perbuatannya tidak bisa di pertanggung jawabkan. Hal itu diatur dalam pasal 44 KUHP, yang berbunyi “Barang Siapa Melakukan Suatu Perbuatan Yang Tidak Dapat Di Petanggung Jawabkan Kepadanya Karena Kurang Sempurna Akalnya Atau Karena Sakit Berubah Akal Tidak Boleh Di Hukum”. Itu lah sebab mengapa orang gila tidak bisa dihukum. Aturan itu sampai sekarang masih berlaku, ” jelasnya.
Eko menambahkan bahwa seseorang yang memiliki kelainan secara kejiwaan tidak boleh di penjara karena itu bukanlah tempatnya.
“Orang gila itu tidak boleh di penjara, karena penjara yang ada di kepolisian itu disiapkan untuk pelaku tindak pidana / pelaku kejahatan. Kalau orang gila kan sudah ada wadahnya, yakni dirumah sakit jiwa,” tambahnya.
Menurutnya seseorang yang mengalami gangguan jiwa secara utuh tidak bisa dihukum, tapi apabila seseorang yang “Stres” itu bisa dihukum, dengan melakukan tindakan lebih dalam.
“Kalau bener-bener gila memang tidak boleh dihukum tapi kalau hanya stres harus ada observasi mental di dokter spesialis kejiawaan. Nanti disitu akan direkam, kalau memang terbukti ngedan itu bisa dihukum tapi kalau memang mengalami gangguan penuh itu tidak bisa dihukum,” pungkasnya
Penulis : Fatah
Redaksi : Mediakita.co