Pajak Rp18 Miliar Belum Disetor ke Kas Daerah, Idza Gandeng Kejaksaan Beri Sanksi Perangkat Desa

Pajak Rp18 Miliar Belum Disetor ke Kas Daerah, Idza Gandeng Kejaksaan Beri Sanksi Perangkat Desa
Bupati Brebes Idza Priyanti usai memimpin rapat koordinasi antara Bapenda dan para camat.

BREBES, mediakita.co – Di Kabupaten Brebes hingga saat ini masih terdapat piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum masuk ke Kas Daerah. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp18 miliar.

“Realisasi PBB ini memang beberapa tahun ini belum bisa 100 persen. Saat ini tunggakan atau piutang PBB yang belum terbayarkan mencapai Rp18 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes, Subandi, usai rapat koordinasi dengan para camat di pendopo Bupati Brebes, Senin (31/5).

Subandi melanjutkan, piutang PBB itu sebagian masih ada di wajib pajak atau masyarakat yang memiliki lahan dan bangunan. Bahkan, dari jumlah uang pajak itu ada sebagian yang dipakai petugas pemungut pajak (perangkat desa). Piutang pajak dengan nilai fantastis itu terhitung sejak tahun 2014 hingga tahun 2020 ini.

“Target tahun 2021 ini sekitar Rp40 miliar dan mulai bisa dibayarkan bulan Maret lalu. Kami berharap piutang PBB ini bisa terbayarkan semuanya dan tidak ada tunggakan,” lanjut dia.

Lebih lanjut, Bupati Brebes Idza Priyanti usai memimpin rapat koordinasi antara Bapenda dan para camat ini mengatakan, karena ada tunggakan PBB yang cukup besar sejak 2014 sampai 2020, maka dirinya memanggil Bapenda, Inspektorat, para camat dan pihak terkait lainnya agar piutang itu bisa masuk ke Kas Daerah.

Bacaan Lainnya

“Piutang PBB-P2 ini jumlahnya cukup besar. Oleh karenanya, kami memanggil para camat agar piutang ini bisa segera kembali ke pemerintah daerah,” kata Idza.

Idza menuturkan, piutang PBB-P2 ini akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Brebes. Oleh karenanya, Idza meminta para camat di 17 kecamatan untuk memanggil semua kepala desa perangkat desa di masing-masing wilayahnya agar dalam satu bulan ini piutang PBB-P2 tersebut bisa terbayarkan.

“Dalam satu bulan, bulan Juni ini, mereka harus bisa melunasi. Nanti ada shock terapi di bulan Juli agar mereka jera dan piutang PBB baik yang ada di wajib pajak maupun perangkat desa agar segera dibayarkan,” tegas Idza.

Idza melanjutkan, Pemkab Brebes menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes dalam upaya menarik uang pajak yang masih ada di perangkat desa. Pihaknya menggandeng Kejari Brebes agar bisa menjelaskan bagaimana piutan pajak tersebut bisa terbayarkan. Dalam bulan Juni ini, pihaknya melalui Inspektorat akan menindaklanjuti di lapangan.

“Kami melalui Inspektorat ini akan melayangkan surat kepada masing-masing kepala desa untuk menindaklanjuti kepada perangkatnya. Kalau uangnya sudah ada di perangkat desa maka harus segera dibayarkan,” tandas Idza.

Idza meminta para perangkat desa untuk koperatif terkait piutang PBB tersebut. Pasalnya, dirinya akan menerapkan sanksi terhadap perangkat desa yang tidak bisa membayarkan piutang pajak selama satu bulan ini. Idza menginginkan, dalam satu bulan ini, yakni bulan Juni, uang senilai Rp18 miliar tersebut masuk ke Kas Daerah.

“Shock terapinya nanti di awal bulan Juli. Kalau dalam satu bulan ini belum bisa terbayarkan maka akan ada shock terapi,” pungkasnya. (jun/dn/mediakita.co)

Pos terkait