ajibpol
POLITIK

Pakar : Dana Desa Perlu Pengawasan Hukum

JAKARTA, Mediakita.co – Anggaran dana desa sebesar Rp 20,7 triliun yang akan didistribusikan untuk meningkatkan perekonomian dinilai tidak akan berjalan sesuai harapan jika pengawasan hukum tidak berjalan.

Pasalnya, dana desa yang telah didistribusikan malah akan membuat banyak aparat desa masuk bui.

“Dibagikan uang apakah selesai? Tidak, aparat desa di daerah belum siap, jangan hanya dibagi-bagikan uang saja, bisa hancur nanti,” ujar pengamat politik Prof. Tjipta Lesmama saat berbicara di Forum Senator untuk Rakyat di Jakarta, Minggu (13/9) seperti dilansir dari Republika.

Satu suara dengan Tjipta, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai konsep dana desa sangat bagus namun dalam hal implementasi belum baik sehingga dapat dipastikan akan menimbulkan banyak masalah.

“Ini implemntasi yang sinting, orang-orang desa disuruh buat anggara sesuai keuangan negara. Orang-orang Jakarta saja tidak mau karena takut dipenjara, ini malah suruh orang desa buat rancangan keuangan,” jelasnya.

Seperti diketahui Pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait percepatan pencairan dana desa. Diharapkan dengan adanya SKB ini, pencarian tak akan berbelit-belit.

Baca Juga :  Pemdes Mandiraja Pemalang Salurkan BLT-DD Tahap II Kepada 288 KK Penerima

Berdasarkan informasi di website Kementerian Desa, Kamis (10/9) SKB tersebut ditandatangi oleh Menteri Desa Marwan Jaffar, Mendagri Tjahtjo Kumolo, dan Menkeu Bambang Brodjonegoro

Artikel Lainnya