Pekalongan, Mediakita.co – Panwaslu Kabupaten Pekalongan dan Satpol PP setempat telah melakukan penertiban sekitar 130 alat peraga kampanye (APK) masing Paslon, Semenjak ditetapkannya pasangan calon (Paslon) Pilkada 2015. Meski telah ditertibkan beberapa spanduk maupun baliho baru kembali bermunculan.
Anggota Panwas Kabupaten Pekalongan, Zahiroh, mengatakan, sejak penetapan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APK yang ada. Dikatakan, sedikitnya 130 APK sudah diinventarisir dan dicopot. Namun, bukannya tambah tertib, APK-APK baru justru kembali bermunculan.
Padahal menurutnya, dalam PKPU sudah jelas, bahwa pengadaan APK dilaksanakan oleh KPU dan pihak paslon tidak diperbolehkan mencetak maupun memasang APK.. Pihaknya melakukan pembersihan alat peraga mulai dari tingkat PPL dan PPK.
“Memang, setelah ditertibkan, kembali lagi muncul APK-APK baru yang dipasang oleh tim kampanye paslon. Kami sudah mengirim surat ke Pemda Kabupaten Pekalongan, juga kepada Parpol dan Tim Kampanye Paslon untuk tidak melakukan pemasangan alat peraga,” ungkap Zahiroh saat dikonfirmasi Radar, kemarin.
BACA JUGA :
Jadi Hutan Beton, Kota Randudongkal Hadapi Polusi Udara
Jual Popok Kain Bayi dan Anak (Cloth Diapers)
Komunitas Yatimplay Bikin Cara Unik Ajak Orang Berbagi Rizki Untuk Anak Yatim
Akan tetapi, lanjut dia, permasalahan APK ini juga terbentur pada belum dilaksanakannya pengadaan APK paslon oleh KPU Kabupaten Pekalongan. “Kami sudah menertibkan spanduk, baliho dan beberapa stiker paslon. Kami juga akan mengirimkan surat kepada KPU agar segera melakukan pengadaan APK,” tandasnya.
Untuk sekadar diketahui, sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2015, alat peraga kampanye (APK) masing-masing paslon difasilitasi KPU melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Semua yang difasilitasi KPU, maka tidak boleh dilakukan oleh paslon, tim kampanye, maupun parpol pengusung.
(MK 014)