ajibpol
NASIONALPERISTIWAPOLITIK

Pasal Zinah RKUHP: Antara MUI, Parpol, Dan Turis

Nasional, Mediakita.co,- Beberapa pasal yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi kontraversi, termasuk perzinahan. Penolakan dari sejumlah elemen masyarakat pun tersulut, bahkan memancing perhatian dunia. Walau akhirnya, Presiden Joko Widodo menunda pengesahan RKUHP, namun pro-kontra masih terbuka.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung perluasan pasal zinah di RKUHP. Komisi Hukum MUI Ikhsan Abullah, seperti dilansir hetanews, mengatakan bahwa dengan perluasan makna zinah, maka kategorinya semakin komprehensif.

“Sehingga ketika laki-laki dan perempuan belum menikah lalu bersetubuh, itu masuk perzinahan. Kumpul kebo termasuk didalamnya,” Ujar Ikhsan.

Berbeda dengan pandangan MUI, politikus dari PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa perlu adanya pengkajian ulang soal zinah di RKUHP. “Setuju (Pasal Perzinaan RKUHP dikaji ulang), negara tidak usah urus privasi warga negara dan penduduk, berlebihan dan melanggar HAM,” Tegas Eva, seperti dikutip detiknews online.

Sejalan dengan sikap Presiden, Gerindra menyambut baik penundaan pengesahan RKUHP. Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa Gerindra lebih dulu berupaya agar RKUHP tidak segera diundangkan.

Baca Juga :  Ketua DPC PDI Perjuangan Pemalang Pastikan Adil dan Netral pada Semua Bakal Calon yang Mendaftar

Pasal zinah  yang ada di RKUHP membuat turis asing yang ingin berkunjung ke tanah air berfikir ulang. Pemerintah Australia mengeluarkan travel warning bagi warga negaranya yang ingin berkunjung ke Indonesia jelang pengesahan RKHUP.

Pengenaan pasal perzinahan ke turis macanegara ditepis oleh Anggota Panitia kerja RKUHP Taufiqulhadi. Menurutnya, pasal zinah masuk dalam delik aduan. “Tidak perlu khawatir. Saya telah bertemu dengan wakil dubes 10 negara Uni Eropa, yang meminta penjelasan tentang pasal zina tersebut,” Kata Taufiq seperti dilansir oleh detiknews online.

Penulis: Fredy / Mediakita.co

Artikel Lainnya