Pasca Pemberlakuan UU Pemasyarakatan Baru, 2 Napi Rutan Salatiga Jalani Pembebasan Bersyarat

Rutan Salatiga

SALATIGA, Mediakita.co,- Dua narapidana Rutan Salatiga langsung jalani pembebasan bersyarat setelah Surat Keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun pada Rabu (28/09). Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa pada hari Rabu, ada 5 Surat Keputusan yang turun terkait pembebasan bersyarat Narapidana dan dua diantaranya langsung bebas.

“Hari ini ada Lima Surat Keputusan yang turun dan dua diantaranya langsung menjalani pembebasan bersyarat” ujar Andri. Pembebasan bersyarat ini telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Dengan adanya UU Pemasyarakatan baru tersebut, Andri terus mendorong jajaran Rutan Salatiga untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Verry salah satu Narapidana yang menjalani pembebasan bersyarat mengungkapkan perasaan senang dan bahagia.

Pos terkait