LAMPUNG, Way Kanan, Mediakita.co,- Polisi Sektor (Polsek) Buay Bahuga, Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Kamis (24/12/2020).
Tersangka berinisial BN (39), warga Jagaraga Buana Pemaca Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menyampaikan kronologisnya. Kejadian curatmor berlangsung pada hari Rabu, 23 Desember 2020, sekitar pukul 13.00 WIB. Pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Akmaludin mengatakan, Korban Elsa (13) warga Kampung Suka Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan sedang belanja di salah satu warung di Kampung Sukamaju dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol B 6369 CFS.
“Dalam aksi pencurian, pelaku melihat sepeda motor Honda Beat korban dengan kunci kontak masih tergantung di motor, dan dalam keadaan terparkir di sekitar warung. Pelaku langsung mengambil sepeda motor beat warna hitam dan membawa pergi, namun perbuatan pelaku diketahui korban sehingga berteriak maling dan meminta bantuan warga sekitar”, pungkasnya.
Selain itu, warga yang mendengar kejadian pencurian langsung melakukan pengejaran, dan beberapa saat kemudian pelaku berhasil diamankan di Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya warga menghubungi petugas dari Polsek Buay Bahuga dan kini pelaku berserta barang bukti satu unit sepeda langsung diamankan untuk dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas IPTU Akmaludin. (rmn/Mediakita.co).