Jakarta, mediakita.co : Untuk menjawab sejumlah tantangan dari sejumlah berbagai pelaksanaan desentralisasi fiskal, maka pemerintah sedang mendesain guna memperkuat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD di Demak, Jawa Tengah, Kemarin (20/3/2022).
Menurut Menkeu, selama 20 tahun terakhir, desentralisasi fiskal telah menunjukkan berbagai kinerja positif. Namun demikian masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan yang dihadapi dan terjadi di daerah.
“Meskipun 20 tahun sudah mencapai berbagai capaian yang baik, kita mengakui masih banyak PR yang harus diselesaikan dan hal hal yang perlu diperbaiki,” ujar Menkeu.
Sri Mulyani juga mengungkapkan, bahwa desentralisasi fiskal meskipun sudah menunjukkan positif, namun terdapat tantangan yang harus segera dilakukan dalam pelaksanaannya, seperti pemanfaatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang belum optimal dan struktur belanja daerah yang belum memuaskan.
“Kita melihat bahwa transfer ke daerah masih belum optimal dan dinilai apakah dari sisi kualitas belanja, maupun dari sisi sinkronisasi antara policy fiskal pusat dengan daerah. Sementara belanja daerah juga masih didominasi oleh belanja yang sifatnya adalah untuk administratif atau dalam hal ini untuk membayar gaji pegawai.
“Sementara belanja belanja untuk membangun infrastruktur dan perbaikan sosial masyarakat masih sangat terbatas,” jelasnya.
Kata Sri Mulyani, dampak dari belum sinkron sinergi pusat dan daerah menyebabkan kebijakan fiskal APBD dan APBN berpengaruh besar sehingga memberikan dampak yang serba kurang optimal, baik dari sisi ekonomi dalam bentuk pertumbuhan penciptaan, kesempatan kerja masyarakat, penurunan angka kemiskinan dan dari sisi pelayanan publik,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah bersama dengan DPR dan DPD, serta masukan secara luas dari masyarakat, akademisi, pemerintah daerah, sedang mendesain guna melakukan amandemen Undang-undang HKPD untuk mengevaluasi undang undang sebelumnya.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan menggali potensi kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja di daerah, dan harmonisasi antara kebijakan fiskal pusat dengan fiskal di daerah,” tegasnya
Pemerintah dalam hal ini melalui Menteri Keuangan RI, berharap segera terwujudnya dalam cipta hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih transparan, akuntabel dan berkeadilan guna memenuhi dan mewujudkan pemerataan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah Indonesia.
“Yakni dampak akhirnya adalah output dan outcome, dalam kualitas layanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi,” imbuh Sri Mulyani mengakhiri. (*) Editor : D.Mulyadi