Pemerintah Turunkan Biaya PCR Rp275 Ribu, Hasil Tes Keluar 1×24 Jam, Ini Sangsinya Jika Dilanggar 

Pemerintah Turunkan Biaya PCR Rp275 Ribu, Hasil Tes Keluar 1x24 Jam, Ini Sangsinya Jika Dilanggar 
Foto, Ilustrasi Swab PCR (ANTARA/Khalis)

JAKARTA, mediakita.co-Pemerintah kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Evaluasi ini dilakukan yang meliputi perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir lewat konferensi pers, Rabu (27/10).

Hasil real time PCR dengan tarif tersebut juga ditekankan untuk dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pemeriksaan swab real time PCR. Kadir meminta agar semua fasilitas kesehatan di rumah sakit, laboratorium, dan lainnya mematuhi batas maksimal tarif baru tersebut.

“Kami minta dinkes provinsi, kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan batas tarif tertinggi real time PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya

Bacaan Lainnya

Ditekankan pula, semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Menurut Kadir, pihaknya telah menghitung sejumlah komponen dalam menentukan harga baru tes PCR. Komponen tersebut antara lain, sumber daya manusia (SDM), reagen, dan administrasi yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

 

Pos terkait