Pemkab Pekalongan Targetkan Anggaran Daerah Bertambah 6,43%

peningkatan anggaran daerah

Pekalongan, Mediakita.co – Pendapatan Daerah Tahun 2015 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 1.688.506.494.593,- atau bertambah Rp 101.984.897.616,- atau 6,43%. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 250.538.145.521,-; Dana Perimbangan sebesar Rp 986.063.368.095,-; dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 451.904.980.977.

Demikian disampaikan Bupati Pekalongan Drs. H. Amat Antono, M.Si pada rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA/PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 dan Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menjadi Perda, Rabu (12/08/2015) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Persetujuan Raperda dilakukan oleh Bupati Antono dan Ketua DPRD Dra. Hj. Hindun, MH dan Wakil Ketua DPRD Nunung Sugiantoro, ST, serta disaksikan Muspida, para anggota DPRD, dan seluruh kepala SKPD se Kabupaten Pekalongan serta tamu undangan lain.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, Anggaran Belanja Daerah Tahun 2015 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 1.825.991.844.436,- atau bertambah Rp 218.626.772.015,- atau 13,60%, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp 137.485.349.843,- dan defisit ini akan dipenuhi melalui pembiayaan netto.

Bupati menjelaskan, untuk anggaran Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Dimana, Penerimaan Pembiayaan tahun 2015 setelah perubahan direncanakan sebesar Rp 144.141.874.399,- atau naik sebesar Rp 116.641.874.399,- atau 424,15% yang berasal dari pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2014 dan Penerimaan Kembali Investasi Dana Bergulir.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Tahun 2015 setelah perubahan direncanakan sama dengan penetapan yaitu sebesar Rp 6.656.524.556,-. Dengan demikian maka Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi Rp 137.485.349.843,-,’ terang Bupati.

“Dari struktur Anggaran Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah sebagaimana tersebut diatas maka secara riil terdapat defisit Rp 0,- (Nol Rupiah),” imbuhnya.

Terkait persetujuan bersama atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagai tindaklanjut atas hasil klarifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Bupati berharap Perda ini dapat menjadi payung hukum dan pedoman bersama dalam mewujudkan revitalisasi dan perkuatan pasar tradisional sebagai Pasar Rakyat sebagaimana diamanatkan Permendag Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Disamping itu, Perda ini dapat menjadi payung hukum dan pedoman bersama untuk penataan, pembinaan, dan pengawasan sarana perdagangan (pasar dan toko modern), sehingga dapat memberikan kepastian hukum atas persaingan yang sehat khususnya untuk pelaku perdagangan sektor informal, khususnya dalam rangka mewujudkan Pasar Tertib Ukur (PTU) dan Kabupaten Pekalongan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU). Status PTU dan DTU tersebut akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat atas perdagangan sektor informal yang akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Dengan Perda ini, lanjut Bupati, juga menjadi payung hukum dan pedoman bersama untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bersinergi dengan investasi khususnya di bidang perdagangan guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan, khususnya melalui perkuatan dan perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terhadap produk-produk unggulan lokal.

“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, mengenai teknis pelaksanaannya akan kami tindaklanjuti dengan penyusunan petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan Pemerintah Daerah. Untuk itu, kepada SKPD terkait agar menindaklanjuti dan mensosialisasikan kepada stakeholder yang berkepentingan dan seluruh lapisan masyarakat sehingga terbentuk satu pemahaman bersama dan pada akhirnya Perda ini dapat berjalan efektif,” ujar Bupati mengakhiri sambutan.

(MK 016)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.