ajibpol
TEGAL

Pemkab Tegal Berikan Pendampingan Kasus Anak

TEGAL, Mediakita.co,- Pemkab Tegal melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), memberikan pendampingan kepada korban dan tersangka kasus kekerasan anak di bawah umur. Informasi ini disampaikan Kepala Dinas P3AP2KB Elliya Hidayah menanggapi kasus penamparan anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, video aksi penamparan anak ini sempat ramai diperbincangkan di unggahan grup media sosial Facebook. Akun media sosial Humas Pemkab Tegal pun dicolek sejumlah warganet dan oleh admin Humas pun segera dilaporkan ke DP3AP2KB Kabupaten Tegal.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/12/2020) pagi, Elliya mengungkapkan, usai mendapati laporan tersebut pihaknya segera berkoordinasi dengan jajaran kepolisian. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan para tersangka dan pelaku penamparan yang juga ternyata seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Dukuhturi.

Pihaknya pun kini terus melakukan pendampingan pada kasus penamparan anak yang terjadi pada Rabu (25/11/2020) lalu. Mantan Camat Slawi ini mengungkapkan jika para tersangka dan korban tergolong anak di bawah umur karena masih berusia 13 tahun sehingga perlu dilakukan pendampingan dan pembinaan.

Baca Juga :  Umi Azizah Serahkan 495 SK CPNS

“Kasusnya ini memang sudah ditangani kepolisian. Dan para tersangka, termasuk pelaku penamparan yang tampak di video tidak ditahan, tapi tetap alam pengawasan. Melalui Tim Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kabupaten Tegal kami terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada masing-masing tersangka dan korban serta keluarganya, termasuk perangkat desa. Harapan kami mereka tidak sampai dipidana,” ujar Elliya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Elliya menitip pesan kepada keluarga dan para orang tua untuk mengawasi aktifitas anak-anaknya. Menurutnya, keluarga memiliki peran sangat penting, termasuk mencegah terjadinya kekerasan pada anak-anak di bawah umur. Pembatasan waktu belajar di sekolah selama masa pandemi Covid-19 menjadikan anak-anak lebih banyak menghabiskan waktunya di depan gawai karena adanya pola pembelajaran daring.

“Dari sana, potensi anak untuk berselancar di dunia maya dan bergaul dengan siapa di media sosial sangat terbuka, termasuk dengan lingkungan pertemanan yang tidak sehat. Maka, jika pengawasan keluarga dan orang tua lemah, dengan mudah anak bisa memanfaatkan waktu luangnya bermain ke luar rumah,” katanya.

Baca Juga :  AWAS: Pasar Tradisional Berpotensi Menjadi Klaster Baru Penularan Covid-19

Kendati demikian, Elliya merinci jumlah kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Tegal tahun 2020 ini sedikit menurun dibandingkan kasus kekerasan pada anak di tahun 2019. Tercatat, pada periode Januari sampai dengan November 2019, jumlah kekerasan pada anak secara keseluruhan ada 24 kasus. Sedangkan pada periode yang sama di tahun 2020, ada 23 kasus. Bila ditinjau dari data korbannya, di tahun 2019 terdapat 12 korban anak laki-laki dan 29 korban anak perempuan. Sementara di tahun 2020 terdapat 9 korban anak laki-laki dan 28 korban anak perempuan.

Elliya pun menuturkan, bagi warga masyarakat Kabupaten Tegal yang mengalami tindak kekerasan pada anak maupun perempuan bisa melaporkan ke pihaknya dengan menghubungi nomor telepon 085292695329. “Kami siap memfasilitasi dan membuka layanan pengaduan selama 24 jam di hari kerja dengan menghubungi telepon tersebut. Dengan ini, masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduannya dan akan langsung kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan pihak terkait,” ujarnya.

Artikel Lainnya