PEMALANG, mediakita.co- Masa penahanan Bupati Pemalang nonaktif diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpanjangan masa tahanan hingga 40 hari kedepan, Senin (29/8/2022).
Hitungan perpanjangan masa tahanan dimulai tanggal 1 September hingga 10 Oktober 2022. Para tersangka ini ditahan dibeberapa tempat yang berbeda.
Dalam keterangan, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, perpanjangan masa tahanan dilakukan atas permintaan tim penyidik.
“Hari ini tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW,” terangnya.
Selain Bupati Pemalang nonaktif, kelima tersangka lain pun ikut diperpanjang masa tahanannya. Lima tersangka ini, yaitu:
1. SM, Kepala Dinsos KBPP sekaligus PJ Sekda Pemalang;
2. YN, Kepala Diskominfo Pemalang;
3. SG, Kepala BPBD Pemalang;
4. MS, Kepala DPU-TR Pemalang;
5. AJW, Orang Kepercayaan Bupati Pemalang Nonaktif MAW.
Keempat tersangka yang berstatus sebagai PNS ini ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka MAW ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, KPK dan tersangka AJW ditahan di Rutan Kavling C1 KPK.
Dasar hukum perpanjangan masa penahanan, yaitu Pasal 24 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku dua puluh hari.
Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
Sebagai informasi, Bupati Pemalang nonaktif bersama 4 orang lainnya tertangkap tangan oleh komisi antikorupsi.
Oleh: Arief Syaefudin