Penebangan Pohon Lindung Di Jalan Protokol Pemalang Ilegal ?

Penebangan Pohon Lindung Di Jalan Protokol Pemalang Ilegal ?
Penebangan Pohon Lindung Di Jalan Protokol Pemalang Ilegal ?

PEMALANG, mediakita.co–  Sejumlah pihak menyoal adanya penebangan pohon lindung disejumlah ruas jalan di Kabupaten Pemalang. Penebangan kayu berusia puluhan tahun dengan diameter 70-100 cm itu, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan.

Seperti diketahui, di sejumlah jalan Kabupaten dan Propinsi di Pemalang banyak terdapat pohon lindung berjenis Mahoni. Pohon itu diperkirakan berusia puluhan tahun. Namun belakangan, di sepanjang jalan DI Panjaitan, antara Desa Saradan sampai Kelurahan Paduraksa, Jalan Ternate dan jalan raya antara Desa Semingkir sampai Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, pohon-pohon tersebut kini telah ditebang habis.

Andi Rustono, Ketua Poros Hijau Jawa Tengah beserta jajarannya melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Pemalang, Kamis, (1/8). Mereka meminta DPRD Kabupaten Pemalang untuk segera menyikapi atas terjadinya penebangan pohon lindung di wilayahnya.

Diterima Agus Sukoco, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, audiensi dihadiri oleh sejumlah anggota komisi B. Jajaran Polres Pemalang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Kabupaten Pemalang.

Dalam audiensi tersebut Poros Hijau Jawa Tengah menyampaikan pernyataan sikapnya kepada DPRD dan Instansi yang terkait untuk mencegah penebangan pohon ditepi jalan tanpa prosedur. Ke dua, mereka meminta untuk diusut tuntas penebangan pohon tanpa ijin dijalan jalan protokol maupun jalan jalan desa tersebut.

Bacaan Lainnya

“ Kami juga mendesak untuk segera diadakan langkah kongkrit penanaman kembali pohon pohon di tepi jalan sebagai langkah mendukung program dan kampanye kepeduliaan lingkungam hidup dan mengurangi pemanasan global,” Kata Andi membackan pernyataan sikapnya dalam forum audensi.

Agus Sukoco, Ketua DPRD  Kabupaten Pemalang menyatakan mendukung sepenuhnya langkah langkah kepolisian yang tengah mengusut kasus itu. ” Kami dari dewan mendukung sepenuhnya proses hukum kasus itu dan harus diusut sampai tuntas,” katanya.

Kapolres Pemalang, AKBP. Kristanto Yoga Dharmawan, SIK. M.Si melalui Kabag Ops Kompol Alkaf Chaniago menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan proses penyidikan. ” Proses penyidikan sudah berjalan. Percayakan kepada kami. Penyidik dari Polres sudah canggih-canggih sekarang, ” ungkapnya.

“Sampai hari ini proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dilakukan kepada 10 orang, dengan barang bukti 3 unit truk berisi kayu mahoni,” jelasnya.

Menurut Yudi Kuswoyo, pejabat dari DPUTR Bidang Bina Marga Kabupaten Pemalang, sesalkan penebangan pohon di tepi jalan. Ia mengaku, penebangan kayu yang belakangan ini terjadi di Pemalang patut diduga sebagai tindakan illegal loging.

“ Kami tidak pernah menerima satu surat pun atau kami tidak pernah menerbitkan satu lembar izin pun terkait dengan penebangan pohon ditepi jalan itu,” tegasnya.

Laporan : Nur Iman

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.