ajibpol
JAWA TENGAH

Permohonan Praperadilan Sri Mulyono Kepada Kapolres Salatiga Dicabut

SALATIGA, Mediakita.co,- Sri Mulyono melalui Kuasa Hukumnya Nizar Malik, S.H., mencabut Permohonan Praperdilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga kepada Termohon Kapolres Salatiga, Jumat (11/12/2020). Dengan demikian, keinginan Sri Mulyono untuk mendapat kepastian mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya, tidak dapat diputuskan.

Permohonan Praperadilan Sri Mulyono dengan No. Perkara 13/Pid.Pra/2020/PN Slt, telah didaftarkan sejak 23 November 2020, sedangkan persidangan dimulai sejak awal Desember ini. Dalam tuntutannya (petitum), Sri Mulyono meminta kepada Hakim yang menyidangkan agar sebagai berikut.

  1. Mengabulkan Pemohon Praperadilan dalam keseluruhannya.
  2. Menyatakan bahwa penyidik Kepolisian Resort Salatiga tidak memiliki kewenangan untuk menyidik perkara a quo karena permasalahan perbuatan hukum yang terjadi antara Pemohon dan Pelapor (Giyanto) adalah masuk hukum Keperdataan dan tidak masuk Ranah Pidana.
  3. Menyatakan SP2HP tertanggal 17April 2020  yang dikeluarkan oleh Kepolisan Resort Salatiga yang menetapkan Drs. Sri Mulyono, S.H. (Pemohon) sebagai Tersangka dengan dugaan melanggar pasal 378 Khup dan pasal 372 Kuhp adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum  oleh karenanya Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang di keluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon yang selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang milik Pemohon yang telah di sita oleh Termohon yaitu berupa 2 kwitansi asli yang ditanda tangani oleh Saudara Giyanto kepada Pemohon setelah putusan ini di ucapkan.
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, Kuasa Hukum Sri Mulyono, Nizar Malik, S.H., tidak memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang dilayangkan wartawan Mediakita.co via WhatsApp, Jumat (11/12/2020), terutama mengenai alasan pencabutan permohonan praperadilan itu.

Baca Juga :  Tidak Terima, Advokat Imam Pribadi Laporkan Dua Advokat Ke Polres Salatiga

Tanggapan

Pencabutan permohonan praperadilan tersebut, mendapat komentar dari Imam Pribadi, S.H. Imam menjadi Kuasa Hukum Giyanto yang juga mengajukan Praperadilan kepada Kapolres dan Kajari Salatiga. Permohonan dengan No Perkara 12/Pid.Pra/2020/PN Slt yang diajukan Giyanto, salah satu petitumnya adalah “Memerintahkan Para Termohon untuk menangkap dan menahan TERSANGKA: SRI MULYONO guna disidangkan”. Pembacaan putusan oleh Hakim tunggal Dian Arimbi, S.H., Selasa (08/12/2020), menolak permohonan tersebut.

“Pencabutan permohonan itu sangat saya sayangkan. Apalagi dilakukan menjelang putusan yang ditunggu-tunggu banyak pihak, termasuk klien saya”, jelas Imam lewat WhatsApp. Walau Imam menyadari bahwa itu adalah hak pemohon, namun dalam konteks pencarian kebenaran dan keadilan seharusnya pencabutan itu tidak perlu dilakukan.

“Putusan yang kami tunggu-tunggu terhadap Permohonan Praperadilan yang diajukan Sri Mulyono. Karena dalam permohonan praperadilan yang kami lakukan, yakni agar kasus Sri Mulyono tidak dihentikan dan meminta agar Sri Mulyono ditangkap dan ditahan, ditolak hakim. Karena dianggap tidak ada penghentian”, lanjut Imam.

Jikalau hakim mengabulkan permohonan peradilan Sri Mulyono, maka menurut Imam, hakim tidak konsisten dengan putusan terhadap permohonan yang diajukan kliennya. Yang menarik, menurut Imam, jika putusan permohonan Sri Mulyono juga ditolak.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Serahkan Bea Siswa kepada Siswa SMK Negeri 1 Ampelgading

“Itu berarti hakim konsisten terhadap putusan permohonan sebelumnya. Yakni menolak, karena tidak ada penghentian. Lebih dari itu, sebenarnya jika ditolak, maka menurut saya tidak ada alasan lagi bagi Polres dan Kajari untuk segera membawa berkas Sri Mulyono ke depan persidangan,” tegas Imam.

Artikel Lainnya