Perpanjang dan Buat SIM Baru Bisa Dari Rumah! Begini Prosedur dan Besaran Biayanya

Buat SIM dari Rumah (Foto: Kabar24)

NASIONAL, mediakita.co – Sekarang untuk memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), cukup menggunakan telepon genggam seluler.

Dilansir dari Indonesia.go.id, mulai April 2021 pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih mudah. Masyarakat cukup menggunakan telepon genggam seluler dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Polri meluncurkan pembuatan SIM daring atau online ini secara resmi pada Senin (12/4/2021).

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pemilik SIM, tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan. Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.

Layanan ini bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore. Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme memperpanjang atau membuat SIM baru.

Seperti apa cara mengurus SIM online ini? Merujuk pada laman Korlantas Polri, http://sim.korlantas.polri.go.id , selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Para pemohon harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Hal pertama memilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’ dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id ;

Tekan tombol ‘Mulai’ untuk memulai pendaftaran;

Setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’ dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan;

Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;

Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung;

Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol ‘lanjut’;

Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya;

Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM;

Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol ‘kirim’;

Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan ‘OK’ dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai;

Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online;

Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia;

Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online;

Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Mau tau berapa biaya mengurus SIM online ini?

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tentu berbeda. Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:

SIM A dan A umum Rp120.000

SIM B1 dan B1 umum Rp120.000

SIM B2 dan B2 umum Rp120.000

SIM C Rp100.000

SIM D Rp50.000

Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

SIM A dan A umum Rp80.000

SIM B1 dan B1 umum Rp80.000

SIM B2 dan B2 umum Rp80.000

SIM C Rp75.000

SIM C1 Rp75.000

SIM C2 Rp75.000

SIM D Rp30.000

SIM D khusus D1 Rp30.000

SIM Internasional Rp225.000

Adapun biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM. (Redaksi/mediakita.co)

Pos terkait