Jateng, Mediakita.co,- Komisi Disiplin Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Tengah telah memberikan keputusan terhadap dugaan pencurian usia yang dilakukan oleh Hati Beriman FC, saat mengikuti kompetisi Soeratin U-17 Jateng 2019. Pihak Persiku Kudus Yunior tidak puas atas keputusan yang dijatuhkan.
“Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diterima dan diperiksa oleh Komisi Disiplin telah meyakinkan untuk mengambil keputusan yaitu Surat Keterangan Lahir Bidan Praktik atas nama Anggi Rio Putra Pratama, Ijazah SD atas nama Anggi Rio Putra Pratama dan Buku Induk Sekolah Dasar Sidorejo Lor 07 Salatiga. Bahwa pemain Hati Beriman FC Salatiga U17 adalah kelahiran tahun 2002”, demikian bunyi keputusan Komdis.
Lebih lanjut Komdis menyatakan bahwa pemain HBFC atas nama Anggi Rio Putra Pratama adalah pemain kelahiran tahun 2002, dan yang bersangkutan adalah pemain sah HBFC yang bermain di Piala Soeratin U17 Jateng 2019.
Keputusan tersebut disambut hangat oleh Manajer HBFC Rike Dewi. Rike memberikan klarifikasi, “Bahwa apa yang dituduhkan Persiku Kudus tidak benar dan bukti-bukti yang diajukan Persiku terbantahkan oleh bukti yang dibawa HFBC, yaitu bukti otentik dari instansi pemerintah,
dan semua bukti telah dijelaskan juga di surat keputusan Komdis”.
Menanggapi keputusan Komdis, Kuasa Hukum Persiku Kudus menyatakan ketidakpuasannya. “Kami tidak puas, karena Komdis hanya melihat bukti surat, namun tidak memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam Piala Danone 2012,” ucap Dio Hermasyah, Kamis (12/12/19).
Seperti telah disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, pihak Persiku menyatakan bahwa Anggi Rio pernah mengikuti seleksi Danone yang diselenggarakan oleh Asprov Jateng pada 2012. “Kalau menggunakan tahun kelahiran 2002, saat itu usia yang bersangkutan masih 10 tahun, maka seharusnya tidak bisa ikut seleksi”, papar Dio.
“Kalau mau adil panggil saksi-saksi saat kejuaraan Danone 2012. Itu berat sebelah. Dalam waktu dekat. kami akan memasukan laporan ke Polda Jateng”, tegas Dio. Satu kejangalan juga disampaikan Dio, “Aneh ya, pihak kami belum terima salinan putusan, tapi kok sudah beredar”. (sf/Mediakita.co).