PEMALANG, mediakita.co- Perusahaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Kabupaten Pemalang, Perumda Air Minum Tirta Mulia adakan penyesuaian jadwal baru pembayaran tagihan, Minggu (11/9/2022).
Penyesuaian ini dimulai esok hari (12/9/2022). Para pelanggan yang hendak melakukan pembayaran di kantor, sekarang dilakukan 3 hari kerja. Dimulai hari Senin dan berakhir dihari Rabu.
Saat ini, pembayaran hari Kamis dan Jumat digunakan untuk mitra pembayaran perusahaan.
Namun demikian, khusus untuk pelanggan yang mempunyai tunggakan pembayaran, dapat membayar di kantor pelayanan Perumda Air Minum Tirta Mulia selama 6 hari kerja (Senin-Jumat). Pembayaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor divisi.
Berdasarkan Keterangan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia, Slamet Efendi melalui Staf Humas, Galih Baskoro, jika pelanggan tidak dapat membayar dihari Senin-Rabu, pelanggan dapat membayar tagihan yang ada ke mitra pembayaran Perumda Air Minum Tirta Mulia.
“Selain hari tersebut (Senin-Rabu), pelanggan dapat membayar melalui PPOB terdekat. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform online, yang sudah bekerjasama dengan kami,” terangnya.
Pihaknya juga mengatakan, pelanggan yang datang ke kantor pusat, diluar hari Senin-Rabu dapat melakukan pembayaran melalui koperasi yang tersedia.
“Dapat melakukan pembayaran melalui Koperasi Karyawan Tirta Makmur yang lokasinya di kompleks kantor pusat kami,” kata Humas Perumda Air Minum Tirta Mulia, Galih Baskoro.
Selain di kantor pusat, ada 6 kantor divisi yang juga menjadi tempat pembayaran tagihan pelanggan.
Oleh: Arief Syaefudin