PEMALANG, mediakita.co- Manning Agent (Perusahaan Keagenan Awak Kapal) dituntut untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan dan Perundang-undangan Republik Indonesia (RI) dalam menyalurkan awak kapal ke luar negeri, Minggu (28/8/2022).
Hal ini disampaikan oleh perwakilan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) IV Kota Tegal, Dwi Yudha Maulana, dalam Focus Group Discussion (FGD) IMCAA-SPPI dengan Dewan Perikanan Taiwan, Rabu (24/8/2022). “Keagenan awak kapal harus memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK),” ujarnya.
Selain syarat diatas, perusahaan keagenan awak kapal juga musti memiliki Collective Bargaining Agreement (CBA), buku sijil pelaut dan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang dikeluarkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Paparan KSOP, menjadi perhatian Dewan Perikanan Taiwan yang hadir langsung dalam FGD tentang prosedur perekrutan dan pelindungan pelaut perikanan luar negeri.
Delegasi Dewan Perikanan Taiwan yang hadir, yaitu Profesor Liu-Chan Liuhuang (Associate Professor Department of Relations, National Chung Cheng University), Hui-Min Peng (Specialist Fisheries Agency Council of Agriculture Executive Yuan) dan Tony Lin (Director Association Taiwan).
Sependapat, Ketua Indonesia Maritime Crewing Agents Assosciation (IMCAA), Hengky Wijaya, mengamini persyaratan yang dipaparkan KSOP IV Kota Tegal, menurutnya hal itu wajib dipenuhi keagenan awak kapal.
“Itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 59 tahun 2021 dan Undang-Undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008 yang mengatur tentang Penyijilan dan Pengesahan perjanjian kerja laut di Kesyahbandaran,” tuturnya.
Kata Hengky Wijaya, jika ada perusahaan keagenan awak kapal yang tidak menjalankan hal itu, patut diduga keagenan awak kapal tersebut melakukan penempatan secara unprosedural dan tidak mengindahkan aturan perundang-undangan.
“Tentunya kalau ada permasalahan terkait awak kapal yang bekerja di luar negri akan sulit menyelesaikan persoalan tersebut, ini kan merugikan bagi awak kapal,” kata dia.
Oleh sebab itu, IMCAA mengajak seluruh perusahaan penyalur Anak Buah Kapal (ABK) untuk menjalankan aturan yang sudah ditentukan pemerintah sebagai bentuk perlindungan untuk awak Kapal.