ajibpol
PEMALANG

Plt Bupati Pemalang Ajak Jajarannya, Pemdes dan Masyarakat Gaungkan Semangat Anti Korupsi

PEMALANG, mediakita.co- Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat membuka kegiatan bimbingan teknis Desa Anti Korupsi yang diikuti oleh Kepala Desa se-Kabupaten Pemalang di Balai Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang, Kamis (11/5/2023).

Dalam sambutannya, Mansur mengajak jajarannya baik pemerintah daerah, pemerintah desa serta masyarakat untuk menggaungkan semangat anti korupsi, suap dan gratifikasi.

“Mari bersinergi, bekerjasama dan bergotong royong mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, efisien, transparan dan bebas dari korupsi.” ujarnya.

Ia berharap program Desa Anti Korupsi harus benar-benar dilaksanakan secara serius sehingga membentuk karakter anti korupsi dalam tiap individu maupun organisasi.

Plt Bupati Mansur Hidayat juga menghimbau agar pemerintah desa memanfaatkan teknologi informasi yang ada, supaya meminimalisir terjadinya pertemuan langsung yang berpotensi menjadikan suap dan gratifikasi.

“IT mempermudah kita bekerja dan mengurangi kontak langsung yang beresiko suap gratifikasi. Kontrol dan cek lapangan, apakah sudah sesuai spesifikasi dan setelah itu laporan (administrasi) apa sudah benar,” tandasnya.

Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Nur Rohmat menyampaikan kegiatan bimtek bertujuan untuk menyediakan sarana bagi Kepala Desa dalam menerapkan desa anti korupsi serta mengoptimalkan pencegahan korupsi di Desa.

Baca Juga :  Merawat Kesetiaan : Begini Cara Maestro Pelukis Pemalang Mewarnai Dedikasinya

“Memberikan pemahaman mendalam pemenuhan indikator desa anti korupsi dan menerapkan anti korupsi pada tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.

Kemudian Tim KPK RI Andhika Widiarto menuturkan, dengan adanya dana desa sejak Tahun 2014, ternyata banyak Kepala Desa yang ditangkap penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian. Hal tersebut yang menjadikan dasar pembentukan program Desa Anti Korupsi.

“Dua hal mendasar, pertama memang niat korupsi, lalu kedua karena ketidaktahuan dari perangkat atau kades dalam mengelola dana desa. Fungsi indikator desa anti korupsi ini adalah untuk memperbaiki administrasi dan pelibatan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan bimbingan teknis dilakukan secara hybrid dengan hadir secara langsung sejumlah Kepala Desa dan perangkatnya, dan juga dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh Kades se-Kabupaten Pemalang.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya