PEMALANG, mediakita.co- Plt Bupati Mansur Hidayat, resmi melarang jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, menerima parsel/paket lebaran.
Hal ini ia ungkapkan saat keterangan pers persiapan Idul Fitri di kompleks pendopo, Senin (17/4/2023).
Pelarangan ini dilakukan agar ASN tidak terlibat dalam gratifikasi.
“Untuk ASN, dilarang menerima paket atau parsel lebaran. Karena apa, pemberian itu masuk menjadi gratifikasi,” kata Plt Bupati Pemalang ini.
Larangan menerima hadiah lebaran, juga dituangkan dalam Surat Edaran (SE).
“Semua ASN tanpa terkecuali. Larangan kami cantumkan dalam surat edaran,” ujarnya.
Pelarangan ini, lanjut dia, merupakan masukkan langsung dari lembaga anti rasuah (KPK).
“Atas saran dari KPK, semua penyelenggara negara tidak boleh menerima pemberian. Karena apa, bisa jadi tergolong tindakan daripada gratifikasi,” ucapnya.
Sebelumnya, para ASN di Pemkab Pemalang, juga telah dilarang menggunakan kendaraan dinas dipakai untuk keperluan mudik.
Oleh: Arief Syaefudin