ajibpol
PEMALANG

Plt Bupati Pemalang Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

PEMALANG, mediakita.co- Plt Bupati Pemalang, melarang penggunaan kendaraan dinas dipakai untuk mudik, Kamis (13/4/2023).

Menurut dia, kendaraan dinas digunakan dalam rangka kedinasan saja. Sedangkan agenda mudik, merupakan agenda pribadi masing-masing.

“Janganlah, kendaraan dinas itu kan keperluannya untuk menunjang kedinasan. Kalau mudik itu kan sifatnya pribadi, diluar dinas,” ujarnya.

Nantinya, kendaraan dinas akan dikumpulkan di tempat yang sudah disediakan.

“Saya imbau, kendaraan dinas yang tidak dipakai saat cuti lebaran nanti, dikumpulkan di garasi dinasnya. Jadi, setelah cutinya habis, kendaraan tetap dalam kondisi yang fit,” kata Plt Bupati Mansur Hidayat.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pihaknya tidak akan mengeluarkan larangan mudik bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Silahkan mudik. Tapi perlu diingat, protokol kesehatan tetap harus dijalankan,” pungkasnya.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Baca Juga :  Laga Uji Coba, PSIP Sukses Tahan Imbang Persija Muda 

Artikel Lainnya