Plt Bupati Pemalang Usulkan Pendidikan Anti Korupsi Jadi Mata Pelajaran Wajib

PEMALANG, mediakita.co- Plt Bupati Mansur Hidayat, mengusulkan pendidikan anti korupsi menjadi salah satu mata pelajaran wajib di sekolah.

Rencana ini, ia ungkapan usai melantik pejabat fungsional di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, Jumat (17/3/2023).

Menurut Plt Bupati Pemalang, nantinya pendidikan anti korupsi akan diajarkan kepada para pelajar tingkat dasar dan menengah (SD dan SMP).

“Ya penting itu (pendidikan anti korupsi). Untuk anak-anak SD dan SMP perlu adanya pendidikan terkait anti korupsi,” tuturnya.

Pendidikan anti korupsi, rencananya akan menjadi mata pelajaran yang masuk menjadi bagian muatan lokal.

Bacaan Lainnya

“Jadi mata pelajaran wajib. Masuk menjadi muatan lokal yang ada di Kabupaten Pemalang,” kata Plt Bupati Mansur Hidayat.

Sebagai informasi, pendidikan anti korupsi menjadi mata pelajaran di sekolah, telah terlebih dahulu dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaannya dimulai sejak tahun lalu (2022).

Selain itu, di Jawa Tengah juga telah menerapkan hal serupa (pendidikan anti korupsi) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Sebanyak puluhan sekolah dirujuk menjadi percontohan sekolah anti korupsi.

Pendidikan anti korupsi sendiri memiliki tiga macam fungsi.

Pertama fungsi kognitif menambah pengetahuan serta wawasan mengenai korupsi dan dampak massif yang ditimbulkan.

Fungsi kedua, fungsi afektif yakni membentuk moral dan karakter anti korupsi peserta didik dengan cara menanamkan nilai-nilai anti korupsi dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Serta yang ketiga adalah fungsi psikomotor, merupakan kesadaran moral untuk melawan berbagai bentuk praktek korupsi yang ada di lingkungan sekitar.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Pos terkait