Polisi Amankan Pelaku Pengedar Sabu 18,17 Gram

LAMPUNG WAY KANAN, mediakita.co – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Mesir Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Senin (27/7/2020).

Tersangka berinisial BP (22) warga Kampung Mesir Ilir Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial BP saat berada diareal perkebunan karet Kampung Mesir Ilir Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Hasil penggeledahan badan, pakaian, tempat tertutup lainnya saat dilokasi diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri BP bagian depan yakni 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10,56 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,05 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,07 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,49 gram.

Bacaan Lainnya

Masih ditempat sama ditemukan didalam bagasi bawah jok sepeda motor honda beat tanpa plat nomor warna magenta hitam yang dikendarai BP diketemukan 1 (satu) bungkus plastik obat warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik merk C-TIK yang berisikan 87 (delapan puluh tujuh) lembar plastik klip bening ukuran sedang, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 16 (enam belas) lembar plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) bungkusan dengan 2 (dua) lembar tissu warna putih didalamnya terdapat 11 (sebelas) plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) potongan pipet plastik yang dibuat berbentuk skop dan, 1 (satu) unit timbangan digital merk QC PASS warna silver.

Tersangka yang diamankan melakukan perlawanan dengan cara menabrakan sepeda motor yang di kendarainya kearah petugas yg melakukan penangkapan sehingga petugas mengalami cedera luka lecet dan terkilir pada bagian tulang kering kaki kiri namun petugas dengan sigap langsung membekuk tersangka dan langsung berhasil diringkus berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 18,17 gram langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya.

Tersangka dapat dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, Ungkap Kasatres Narkoba

(Vera & Rita )

Pos terkait