PEMALANG, mediakita.co– Polsek Randudongkal Pemalang Jawa Tengah meringkus pelaku pencurian Motor An. alias Kanyut (18) Desa Karangmoncol, pada Rabu (9/10/2019).
Pencurian sepeda motor tersebut, terjadi di rumah Ibu Ulfiyatun bin Ratmono Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. pada Kamis (3/10/2019) pukul 00.30 wib.
“Polsek Randudongkal dipimpin Kanit Reskrim Aipda Nurkholis, SH langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ujarnya.
Menurut kanit Reskrim, menyatakan pada Kamis 3 Oktober 2018 sekira pukul 05.30 wib Ulfiatun bangun tidur dan keluar rumah membuka pintu Gerbang sudah dalam keadaan teebuka, semula dikunci dengan menggunakan gembok serta rumah yang semual dalam keadaan terkunci dari dalam.
Kemudian setelah melihat ke garasi satunya , unit Sepeda Motor yang semula ada berupa Sepdeda motor Merk Honda Vario warna hitam NoPol G 4295 UW, yang diparkir didalam garasi juga sudah tidak ada. Sepeda Motor tersebut, dalam keadaan dikunci stang.
Ulfiatun menanyakan kepada penghuni rumah lainya dan mengatakan tidak tahu, selanjutnya melapir ke Polsek Randudongkal,” jelasnya
Dari hasil Olah TKP, penyelidikan akhirnya kamu tangkap pelaku atau tersangka An.AP alias Kanyut ( 18) Desa Karangmoncol, beserta barang bukti sepeda motor tersebut, selanjutnya tersangkan dan barangbukti kami bawa ke Polsek Randudongkal untuk dilakukan penyidikan.” tambah kanit Reskrim
“Pelaku tindak pidana Curat ( Pencurian dengan pemberatan) sebagaimana di maksud pasal 363 KUHP,” tuturnya.
Sumber : Humas Polres Pemalang
Editor : Teguh Santoso