JAKARTA, mediakita.co-Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Perpanjangan juga berlaku bagi daerah diluar daerah Jawa-Bali hingga dua pekan kedepan, berlaku mulai besok, Selasa, (5/10/2021).
Meskipun diperpanjang, terdapat sejumlah kelonggaran kebijakan PPKM Jawa-Bali. Kelonggaran pada periode ini adalah dibukanya counter makanan dan minuman di bioskop.
Sejalan dengan itu, pemerintah akan terus melakukan evaluasi selama satu pekan ke depan. Jika masyarakat tertib dan kasus Corona terus melandai, pemerintah berjanji bakal mengembangkan kebijakan pelonggaran tersebut.
Rencana pengembangan tersebut menyusul kabar baik tentang penurunan level PPKM di berbagai daerah. Untuk itu, akan ada penyesuaian aturan secara bertahap.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tetap mengingatkan masyarakat agar tak euforia berlebihan terhadap penurunan kasus COVID-19 di Indonesia. Luhut meminta, masyarakat tetap waspada terhadap adanya varian baru.
“Hari ini berbagai capaian dari pengendalian pandemi tersebut tentu harus kita syukuri, namun Wakil Presiden dalam Ratas tadi mengingatkan agar kita tetap waspada dan hati-hati. Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu kembali,” ucap Luhut dalam jumpa pers, Senin (4/10/2021).
Beberapa pelonggaran PPKM kali ini, pemerintah menyesuaikan tiga ketentuan baru. Pertama, pemerintah mulai melakukan uji coba membuka penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai. Uji Coba pembukaan penerbangan internasional di Bali ini bakal dibuka pekan depan, yakni 14 Oktober 2021.
“Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas,” lanjut Luhut.
Dalam uji coba pembukaan penerbangan ini, berlaku mengikat bagi penumpang yang datang dari luar negeri di Bandara Ngurah Rai, Bali wajib dikarantina minimal delapan hari. Biaya karantina pun ditanggung oleh masing-masing individu.
“Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari,” kata Luhut.
Selain itu, pelonggaran diberikan kepada ijin operasional usaha pusat kebugaran atau gym. Dengan ketentuan, maksimal di tempat gym 25% dari kapasitas. Selain itu, setiap pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan dan screening melalui aplikasi PeduliLindungi.
Meski begitu, ada pengecualian bagi tempat usaha fitness. Tempat usaha fitness diijinkan buka hanya berlaku di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
“Untuk itu, dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama 2 minggu ke depan, pemerintah melakukan penyesuaian pembukaan pusat kebugaran fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat, screening PeduliLindungi,” tandasnya.
Pelonggaran dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini adalah diijinkannya membeli makanan di Bioskop.
Dengan ijin dibukanya counter makanan dan minuman di bioskop, masyarakat bisa memesan makanan dan membawanya ke dalam bioskop.
“Konter makanan dan minuman dalam bioskop boleh namun kapasitas bioskop tetap 50 persen nanti kita liat seminggu ke depan. Kalau ada perbaikan lagi kita akan kembangkan lagi ke depan,” jelas luhut.
Oleh : Redaksi-01/mediakita.co