Jokowi Teken Perppu Pilkada 2020 Bulan Desember, Ini Catatannya

Presiden Jokowi Teken Perppu Pilkada 2020 Bulan Desember, Tapi Ini Catatannya
Presiden Jokowi Teken Perppu Pilkada 2020 Bulan Desember, Tapi Ini Catatannya

JAKARTA,mediakita.co- Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Dalam perppu tersebut, Jokowi memutuskan Pilkada serentak periode ini dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Disebutkan dalam Perppu Pilkada 2020 pasal 201A, ayat (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini disebutkan, pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Sebelumnya, pemungutan suara pilkada tahun ini dijadwalkan digelar pada bulan September. Namun karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19), pemerintah dan DPR memutuskan untuk ditunda.

Meski demikian, pelaksanaan pilkada bulan Desember itu masih bisa dirubah jika pandemi corona belum usai. Ketentuan ini, artinya menegaskan dengan catatan bahwa pilkada bulan desember 2020 hanya bisa dilaksanakan bila pandemi corona telah berakhir.

Pasal itu berbunyi, “jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam COVID-19 berakhir”.

Seperti diketahui, pemerintah telah menentukan wabah corona virus (COVID-19) di Indonesia sebagai bencana non alam. Dengan demikian, bencana non alam dimaksud adalah pandemi corona.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A,” demikian bunyi pasal 201A ayat (3) Perppu ini.

Selnjutnya, dalam perppu ini terdapat sisipan diantara pasal 122 dan pasal 123. Sisipan itu berupa 1 (satu) pasal, yakni pasal 122A yang mengatur tentang mekanismenya, yaitu sebagai berikut :

(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l20 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

Kualitas Demokrasi

Ditengah pandemi dan munculnya wacana perppu ini, sejumlah pihak menganggap belum pas jika dilaksanakan tahun ini. Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pilkada serentak sebaiknya tidak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

“Saya khawatir terhadap penurunan kualitas pilkada,” kata Ferry dalam diskusi virtual hari ini, Ahad, 19 April 2020.

Dikutip dari Tempo, Ferry menerangkan persiapan pilkada serentak memerlukan waktu agar berlangsung dengan baik dan adil. Namun, penyelenggaranya tak cukup waktu kalau dipersiapkan di tengah pandemi Covid-19.

Netgrit bersama sejumlah kelompok masyarakat sipil lainnya, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, dan Rumah Kebangsaan, mengusulkan pilkada serentak digelar pada September 2021.

Pos terkait