PEMALANG, mediakita.co- Salah satu program unggulan Bupati Anom Widiyantoro dan Wakil Bupati Nurkholes, santunan kematian siap diluncurkan, Selasa (6/5/2025).
Melalui Surat Edaran Nomor B/800.1.12.4/288/DINSOS KBPP/2025 berisikan mekanisme pengajuan bantuan sosial santuan kematian bagi keluarga penduduk miskin yang meninggal dunia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menjelaskan mengenai kriteria siapa saja yang dapat menjadi penerima.
Sekretaris Daerah Heriyanto menjelaskan mekanisme pengajuan santunan kematian lewat Surat Edaran tersebut.
“Penerima santunan kematian adalah warga Pemalang yang tergolong miskin, terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, juga tidak terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dengan usia lebih dari 18 tahun,” jelasnya.
Terkait pengajuan, tata caranya, yaitu calon penerima santuan, mengajukan kepada bupati melalui dinas yang membidangi dalam hal ini adalah dinas sosial. Kemudian, disertai surat mengetahui dari kepala desa/lurah dan camat setempat serta disertai surat pengantar dari RT/RW bertempat tinggal. Waktu pengajuan terhitung paling lama 20 hari sejak meninggal dunia.
Berdasarkan data yang dihimpun mediakita.co, ada 525.505 penerima PKH di Kabupaten Pemalang.
Di Pemalang, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kematian setahun terakhir (2024) sebanyak 14.762 meninggal dunia.
Artinya, dalam sehari kurang lebih ada 40 warga Pemalang yang menghembuskan nafas terakhirnya di dunia.
Oleh: Arief Syaefudin