PEMALANG, mediakita.co- DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Pemalang gelar public hearing tentang 8 Raperda (Rancangan peraturan daerah), Selasa (7/6/2022).
Kedelapan Raperda ini salah satunya adalah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Raperda ini mengacu pada UU (Undang-undang) nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.
Sedangkan tujuh raperda lainnya antara lain,
– Raperda Penyelenggaraan Pertanian Organik;
– Raperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
– Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan;
– Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal;
– Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
– Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan;
– Raperda Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Acara public hearing mengundang perwakilan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mendengar pendapat mereka, sekaligus masukkan untuk penyempurnaan draft.
Terpisah, Rismanto, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Pemalang, menuturkan, agar raperda yang sedang dibahas tidak muspro (sia-sia). Ia juga menyoroti raperda tentang lingkungan hidup.
“Jangan sampai sia-sia raperda yang telah dibahas ini, apalagi ada delapan raperda yang dibahas. Secara khusus saya memberi catatan tentang pelaksanaan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, supaya dapat dilaksanakan secara maksimal,” tuturnya pada Rabu (8/6/2022).
Lanjutnya, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga harus menitikberatkan pada persoalan sampah yang mendera di Pemalang.
“Perlu ada tindakan nyata, bagaimana mindset masyarakat tentang sampah ini berubah. Supaya sampah ini tidak menjadi bom waktu,” kata Rismanto.
Diketahui, jumlah sampah di Pemalang terus meningkat volumenya. Sementara tempat pembuangan akhir sampah sudah overload.
Oleh: Arief Syaefudin