Pupuk Subsidi Tak Bisa Jangkau Kebutuhan Petani di Brebes

BREBES, Mediakita.co,- Petani di Kabupaten Brebes hingga kini kesulitan mendapatkan pupuk subsidi. Hal ini disebabkan kuota pupuk subsidi dari pemerintah pusat berkurang dari tahun sebelumnya. Disebabkan alokasi subsidi pupuk secara nasional mengalami penurunan kuota. Sehingga berdampak pada daerah-daerah, termasuk di Kabupaten Brebes. Untuk alokasi tahun 2019 kemarin mencapai Rp29,8 triliun. Sedangkan tahun 2020 ini hanya Rp 26,6 triliun.

“Sebetulnya bukan kelangkaan pupuk subsidi. Tapi memang kuota pupuk subsidi tidak sebanding dengan kebutuhan petani. Tapi bagaimanapun kami membagi kuota dari provinsi kepada petani agar petani ini bisa mendapatkan,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Brebes, Sri Basuki di kantornya, Selasa (8/12).

Syarat Untuk Mendapatkan Pupuk Subsidi

Lanjut Basuki, petani yang bisa mendapatkan pupuk subsidi merupakan petani yang tergabung dalam kelompok dan masuk dalam daftar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Selain itu, petani yang medapatkan pupuk subsidi juga harus memiliki lahan paling luas dua hektare.

Basuki menjelaskan, pupuk yang mengalami kekurangan adalah jenis pupuk subsidi tertentu. Pupuk organik dan pupuk NPK tidak masalah. Untuk Kabupaten Brebes yang sangat kekurangan adalah pupuk urea. Di lapangan pupuk urea ada namun nonsubsidi, sehingga harganya mahal dengan selisih per kilogramnya mencapai lebih dari Rp 4000-an.

Bacaan Lainnya

“Ini yang akhirnya petani bilang tidak ada pupuk. Karena tidak bisa membeli pupuk nonsubsidi. Tapi Alhamdulillah sekarang sudah ada tambahan dan realokasi itu sudah kami bagikan ke masing-masing kecamatan,” tambahnya.

Faktor Lain Kekurangan Pupuk Subsidi

Menurut Basuki, biasanya petani kadang menghabiskan sekaligus kuota pupuk, jadi yang lain tidak kebagian. Meskipun secara umum kuotanya kurang dari tahun kemarin, diharapkan kondisinya tidak seperti yang belum ada tambahan. Saat ini semua kecamatan sudah kebagian penambahan pupuk subsidi.

Basuki mengungkapkan, hanya ada dua produsen pupuk di Jawa Tengah yang bisa menyalurkan pupuk subsidi, yakni PT. Kujang dan PT Petrokimia. PT Kujang menyalurkan pupuk jenis urea dan organik. Sedangkan PT Petrokimia menyalurkan pupuk jenis NPK, ZA, dan SP36. Petani bisa mendapatkan pupuk dengan Kartu Tani.

“Bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani, maka petani harus datang ke kios pupuk yang ditunjuk untuk meminta formulir kemudian menyerahkan kepada petugas PPL untuk minta rekomendasi. Selanjutnya, dilakukan verifikasi di RDKK,” pungkasnya. (Jun/Mediakita.co).

Pos terkait