Putusan MK: Kewenangan Penyidik OJK Konstitusional

Otoritas Jasa Keuangan

Nasional, Mediakita.co,- Sidang Mahkamah Kontitusi (MK) yang berlangsung Rabu (18/12/19), memutuskan bahwa kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MK menganggap bahwa kewenangan itu, dapat dibenarkan dan konstitusional karena sesuai dengan tujuan dibentuknya OJK.

Seperti tertulis dalam UU No 21/2011 tentang OJK pada pasal 49, 50, 51, adanya pengaturan kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK antara lain mengatur kewenangan penyidikan dalam pengawasan sektor jasa keuangan.

MK dalam keputusannya menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian.

Dengan kata lain, terlepas dari jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam, dengan mengingat tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional.

Kewenangan OJK bukanlah semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif saja, tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat pro justitia.

Bacaan Lainnya

Keputusan MK menolak gugatan yang disampaikan sejumlah pemohon gugatan antara lain empat orang dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta dan dua orang dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.

Keputusan Majelis Hakim MK disampaikan Ketua MK Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams di Gedung MK RI Jakarta. (ojk/sf/Mediakita.co).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.