ajibpol
MALUKU

Rapimnas Ilegal Jadi Ruang Politik Praktis, dan Pembajakan Nama GMNI

MALUT, Mediakita.co,- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sula, Maluku Utara, menganggap Rapimnas GMNI yang baru-baru ini berlangsung, merupakan kegiatan ilegal dan telah digiring untuk kepentingan elit politik tertentu, sehingga mencederai independensi GMNI.

Hal itu disampaikan secara tegas oleh Ketua DPC GMNI Sula Rifki Leko, Selasa (18/10/2022). “GMNI yang memiliki legal standing oleh negara setelah diterbitkannya SK Kemenkumham tidak pernah menyelenggarakan Rapimnas di tanggal 15-17 Oktober 2022 di Taman Impian Jaya Ancol Provinsi DKI Jakarta”, tegasnya.

Menurutnya, GMNI yang telah dilegitimasi oleh pemerintah melalui Kemenkumham tidak pernah melakukan tindakan politik praktis, terutama terkait kontestasi Pilpres 2024, sebab independensi GMNI adalah keharusan yang mesti di junjung tinggi bagi seluruh insan Pejuang Pemikir – Pemikir Pejuang.

Selain itu, GMNI yang sah belum pernah mengeluarkan instruksi atau undangan secara resmi perihal penyelenggaran Rapimnas.

“Kami dari GMNI yang sah dan memiliki legalitas hukum berupa SK Kemenkumham tidak pernah mendapatkan intruksi untuk mengikuti Rapimnas di tanggal 15-17 Oktober 2022, di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta. Dan itu bukanlah bagian dari GMNI. GMNI juga bukanlah organisasi partisan atau relawan politik yang melakukan tindakan dukung-mendukung capres-cawapres,” ujar Rifki.

Baca Juga :  GMNI Kepuluan Sula Mendesak Kapolres Segera Merampungkan Kasus Hukum Komisioner Bawaslu

GMNI yang memiliki SK adalah kepengurusan DPP dengan Ketua Umum Arjuna Putra Aldino dan Sekretaris Jenderal M. Ageng Dendy Setiawan. Kepengurusan tersebut merupakan hasil mandataris Kongres Kemaritiman GMNI XXI di Kota Ambon, Maluku tahun 2019, dan telah memiliki SK Kemenkumham dengan Nomor AHU-0000510.AH.01.08, tahun 2020.

“GMNI yang sah di bawah kepemimpinan Ketum Arjuna dan Sekjend Dendy karena memiliki legalitas organisasi. Dan jika ada aktivitas organisasi di luar kepengurusan mereka, kami sampaikan itu merupakan kegiatan ilegal,” lanjut Rifki .

Disisi lain, DPC GMNI Sula juga mempertanyakan sikap Pengurus Alumni (PA) GMNI yang memberikan dukungan kepada mereka. Hal ini ungkapkan rifki karena menganggap PA telah menyesatkan nama GMNI yang independen dari kekuatan politik manapun, apalagi dengan memberi ruang menghadirkan salah satu Capres.

“GMNI Sula  mempertanyakan sikap PA GMNI terkait beredarnya dukungan terhadap GMNI yang ilegal dan agenda Rapimnas ilegal yang mengundang salah satu Capres yang notabene kental muatan politik praktis. Tindakan PA GMNI itu mencederai semangat perjuangan ideologis dalam kerangka negara hukum,” lanjutnya.

Baca Juga :  GMNI Kepuluan Sula Mendesak Kapolres Segera Merampungkan Kasus Hukum Komisioner Bawaslu

DPC GMNI Sula meminta degan tegas agar PA GMNI memberikan klarifikasi guna terhindar dari sentimen buruk bahwa organisasi yang notabene berjuang untuk rakyat dan bersama rakyat, tidak lagi berjuang untuk mereka, tetapi telah berjuang untuk kepentigan kelompok elit politik di 2024.

Artikel Lainnya