NASIONAL, mediakita.co- Ketua DPD GMNI (Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Provinsi Maluku Utara, Nimrod Lasa, sayangkan sikap PA (Persatuan Alumni) GMNI terhadap pelaksanaan Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) di Ancol, Jakarta.
Menurutnya, rapimnas yang mengatasnamakan GMNI adalah tindakan ilegal. Sebab tidak mempunyai landasan hukum.
“Rapimnas itu ilegal, inkonstitusional. Mereka tidak punya dasar hukum, tidak ada SK (Surat Keputusan) Kemenkumham,” jelasnya, Senin (17/10/2022).
Rapimnas juga sarat akan kepentingan politik.
“Terkonfirmasi acara juga dihadiri salah satu bakal capres. Padahal sudah jelas GMNI tidak berpolitik praktis,” kata Ketua DPD GMNI Provinsi Maluku Utara ini.
Dalam AD/ART GMNI pun sudah tegas bahwasnya bukan organisasi partisan.
GMNI yang resmi adalah yang diketuai oleh Arjuna Putra Aldino. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD Provinsi Maluku Utara ini.
“GMNI itu hanya satu. GMNI itu yang ketua umumnya atasnama Arjuna Putra Aldino, kalau ada pihak lain yang mengaku, itu tidak punya legalitas,” ungkapnya.
Dirinya juga mendesak agar PA GMNI segera melakukan klarifikasi.
“PA GMNI harus segera melakukan klarifikasi. Sebab apa, santer terdengar isu dukung-mendukung, jelas ini telah menciderai perjuangan dan ideologi,” tutur Nimor Lasa.