PEMALANG, mediakita.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang telah mengumumkan hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024. Hasilnya, pasangan calon Anom Widiyantoro dan Nurkholes (An-Nur) mengungguli kontestan lainnya.
Secara meyakinkan paslon An-Nur itu meraih hampir mayoritas suara pemilih.
Persentase suara yang didapatkan paslon An-Nur mencapai 44,51 persen. Mengacu dengan jumlah suara yang didapatkan, yaitu 278.043 suara.
Menurut Agus Setiyanto, Ketua KPU Pemalang, dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 1.174.448 pemilih, terdapat 624.704 yang menggunakan hak pilihnya.
“Angka partisipasi pemilih, berada diangka 58,48 persen,” ujarnya.
Sementara itu, kontestan lain, yaitu Mansur Hidayat-Muhammad Bobby Dewantara mendapat total suara 225.503. Jika dipersentase maka berjumlah 36,10 persen.
Sedangkan paslon Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, berada diurutan terbawah dengan perolehan 19,39 persen (121.158 suara).
Berkaitan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat syarat yang harus dipenuhi seperti yang termaktub dalam Undang-undang pilkada.
UU pilkada, dalam pasal 158 mengatur mekanisme selisih perolehan suara antara kandidat di tingkat kabupaten/kota bagi para calon wali kota/calon bupati yang ingin mengajukan gugatan ke MK.
Di Pilkada Pemalang tahun 2024, jumlah DPT melebihi 1 juta jiwa. Maka MK mensyaratkan selisih maksimal 0,5 persen. Namun demikian, selisih pemenang (An-Nur) dan pesaing terdekat (MasBoy) berjarak 8,41 persen. Artinya, secara yuridis tidak memenuhi syarat.
Oleh: Arief Syaefudin