JAKARTA, mediakita.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memberhentikan Novel Baswedan dan 56 orang pegawai lainnya yang tak lolos tes wawasan kebangsaaan (TWK) dalam proses alih status ASN. Mereka diberhentikan dengan hormat pada hari ini, Kamis (30/09/2021).
“Diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9/2021).
Pantauan mediakita.co di lapangan, aparat kepolisian berjaga ketat di sekitar gedung KPK. Beberapa ruas jalan diblokade hingga membuat pengendara harus memutar arah. Sejumlah mobil taktis, antihuru-hara, pemadam kebakaran, hingga kawat berduri nampak disiagakan di sekitar jalan Kuningan Persada.
Sejuh ini, belum ada pernyataan resmi dari perwakilan 57 pegawai yang masa kerjanya di KPK berakhir hari ini. Hanya ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo yang berpamitan melalui media sosial twitter miliknya.
“Pamit ya tweeps dari sebagai penyidik KPK, terima kasih atas dukungannya selama ini,” kata Yudi melalui akun pribadinya @yudiharahap46, Kamis (30/9/2021).
Ketua KPK
Selain berpamitan, Yudi menyampaikan permohonan maaf. Yudi menyampaikan kata terima kasih atas dukungan masyarakat selama bekerja 14,5 tahun di KPK.
Sebelumnya, Sekjen KPK Cahya H Harefa menyatakan KPK bermaksud membantu penyaluran para pegawai tersebut pada institusi lain di luar lembaganya. Menyusul pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang berniat merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK ini.
Kapolri Sigit mengaku telah mengantongi ijin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, beredar kabar novel dan kawan-kawan (dkk) menolak tawaran tersebut.
Dilansir detik.com, Novel menganggap tawaran tersebut sebagai penghinaan. Menurutnya, mereka bukan sedng ribut karena untuk mendapat pekerjaan.
“Ketika dimaknai seolah-olah hanya ingin mencari pekerjaan saja, itu saya pikir penghinaan. Ditambah lagi yang kawan-kawan ini kami sebenarnya disingkirkan dengan sedemikian cara yang diupayakan oleh oknum-oknum pimpinan. Oleh karena itu upaya untuk membujuk dengan cara menandatangani surat pengunduran diri, disalurkan ke BUMN, itu suatu bentuk penghinaan,” kata Novel.
Redaksi-01/mediakita.co