Riyanta Tunggu Keputusan PAW DPP PDI Perjuangan

JATENG, Mediakita.co,- Meninggalnya Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Fraksi PDI Perjuangan Imam Suroso, setahun yang lalu, tepatnya pada 27 Maret 2020, menyisahkan pertanyaan, “Siapakah yang tepat menggantikan kursi Imam di Senayan?”.

Hingga hari ini, DPP PDI Perjuangan membiarkan kursi itu kosong, tanpa pengganti. Almarhum Imam sendiri berasal dari Dapil Jawa Tengah III.

Pada Pemilu lalu, di dapil tersebut PDI Perjuangan menyabet 3 kursi, yakni Evita Nur Santi, Edy Wuryanto, dan Imam.

Sebagai pihak yang secara hukum tepat mengganti Imam, Riyanta menyatakan kesiapannya. Dirinya adalah pemilik suara terbanyak setelah Imam.

“Saya sudah konsultasi dengan DPP, tapi belum ada keputusan,” ungkap Riyanta kepada Wartawan Mediakita.co, Jumat sore (21/5).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, aturan dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), Pasal 242, menyatakan dengan jelas bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya.

Lebih lanjut, dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPR, maka digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Sedangkan untuk masa waktu, jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.

Pria yang berprofesi sebagai advokat itu berharap agar DPP mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan alur UU MD3.

Dukungan bagi Riyanta, disampaikan Darjono, warga Geyer, Grobogan. “Saya mendukung Bapak Riyanto menjadi pengganti Almarhum Pak Imam”, katanya.

Pos terkait