JATENG, mediakita.co – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. Hal itu disampaikan di kantornya, Senin (28/11/2022). Pengumuman itu, menetapkan UMP Jateng naik 8,01% atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Ganjar menyampaikan, penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan(Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Penetapan UMP Jateng Tahun 2023, saya sampaikan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2023. Nilai UMP-nya sebesar Rp 1.958.169,69.” Ujarnya.
Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum (UM) memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi serta nilai alfa. Diketahui, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).” Ungkapnya.
Dalam konferensi Pers, Ganjar menjelaskan, inflasi Jawa Tengah diangka 6,4%. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37%, serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
“Mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023.”
Ujar Ganjar.
Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.” Ujarnya.
Sementara itu, keputusan itu telah melalui serangkaian tahapan. Utamanya, mendengarkan aspirasi dari seluruh komponen yang terkait. Setidaknya tiga kali menggelar audiensi dengan kelompok buruh dan pengusaha. Salah satunya, Ganjar melakukan audiensi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah meliputi unsur Pengusaha, Kamar Dagang Dan Industri Indonesia(Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo) , Pekerja, Akademisi dan Pakar, Kamis, (10/11/2022) lalu. ***