SALATIGA, Mediakita.co,- Pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT Kemerdekaan, diberikan kepada 67 Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Salatiga.
Penyerahan remisi dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, secara virtual, Selasa (17/08/2021).
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa 67 Narapidana yang remisi kali ini, besaran pengurangan hukumannya mulai 1 hingga 4 bulan.
“Syarat pemberian remisi sendiri diantaranya bagi warga binaan sudah menjadi narapidana dengan menerima putusan dan ikracht, sudah menjalani minimal 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib,” jelas Andri.
Dalam pemberian remisi kali ini, ada 3 narapidana yang langsung bebas.
Sementara itu, Khamid salah satu Narapidana yang langsung bebas, mengaku senang dan bahagia.
Khamid berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum, dan akan menjadi warga negara yang patuh serta taat.